LINTASKALIMANTAN.CO || Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2020 yang dikerjakan secara swakelola meliputi 6 (enam) ruang kelas, beserta pengadaan meubiler di SDN 2 Kelurahan Bangkuang, kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Proses hukumnya kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya.
Ada hal yang menarik dari kasus ini, dimana sang terdakwa berinisia H yang tidak lain merupakan kepala sekolah SDN 2 Bangkuang itu, dikabarkan telah mengembalikan kerugian keuangan negara, atas tindakan melawan hukum yang dia lakukan.
Prosesi pengembalian uang atas kerugian negara pada pelaksanaan proyek swakelola bersumber dari DAK TA.2020 tersebut, diserahkan perwakilan keluarga terdakwa H, dan diterima langsung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel. Kemudian, dirangkai dengan press rilis di Aula Kejari Buntok, pada Selasa (30/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Barsel telah ditemukan kerugian senilai Rp.252.096.763,19 dalam kegiatan swakelola itu. Yang mengakibatkan H diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan, hingga harus rela diseret ke meja hijau persidangan.
Dalam keterangan persnya, Kajari Barsel Romulus Haholongan, SH. MM melalui Kasi Intel Antoni Kusumo, SH dan Kasi Pidsus, Asian Karnedi, SH, menyatakan bahwa kasus Tipikor DAK- TA. 2020, dengan terdakwa H saat ini, perkaranya telah sampai proses persidangan di PN Tipikor Palangka Raya.
“Bahwa terdakwa H didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barsel, dengan Pasal (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun, dan paling rendah 2 tahun penjara,” kata Kasi Intel Antoni Kusumo kepada awak media.
Disampaikan pula, bahwa sejak persidangan awal pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dalam proses persidangan tersebut. Kini persidangannya, telah memasuki agenda pemeriksaan para saksi, dan akan digelar untuk pesidangan kali ketiga.
“Pada hari Kamis besok (1/9/22) adalah sidang ketiga untuk pemeriksaan para saksi, sebagaimana dijadwalkan oleh Pengadilan Tipikor Negeri Palangka Raya, sementara terdakwa H tetap ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” ujar Antoni.
Sementara itu, usai penyerahan uang kerugian negara, pihak keluarga terdakwa yang diwakili oleh Supratman menyampaikan permohonan maafnya kepada Pejabar Bupati Barito Selatan, serta seluruh warga masyarakat di wilayah kabupaten setempat.
“Saya mewakili keluarga besar, menghaturkan permohonan maaf atas kehilafan saudara kami H yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum, juga tak lupa saya ucapkan terima kasih atas kinerja Kejaksaan Negeri Barsel yang profesional dalam penegakkan hukum terhadap saudara kami H,” tutur Supratman.(*/rls/tim/red).