Kasus Tipikor DAK- SDN 2 Bangkuang, Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

- Reporter

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2020 yang dikerjakan secara swakelola meliputi 6 (enam) ruang kelas, beserta pengadaan meubiler di SDN 2 Kelurahan Bangkuang, kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Proses hukumnya kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya.

Ada hal yang menarik dari kasus ini, dimana sang terdakwa berinisia H yang tidak lain merupakan kepala sekolah SDN 2 Bangkuang itu, dikabarkan telah mengembalikan kerugian keuangan negara, atas tindakan melawan hukum yang dia lakukan.

Prosesi pengembalian uang atas kerugian negara pada pelaksanaan proyek swakelola bersumber dari DAK TA.2020 tersebut, diserahkan perwakilan keluarga terdakwa H, dan diterima langsung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel. Kemudian, dirangkai dengan press rilis di Aula Kejari Buntok, pada Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Barsel telah ditemukan kerugian senilai Rp.252.096.763,19 dalam kegiatan swakelola itu. Yang mengakibatkan H diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan, hingga harus rela diseret ke meja hijau persidangan.

Dalam keterangan persnya, Kajari Barsel Romulus Haholongan, SH. MM melalui Kasi Intel Antoni Kusumo, SH dan Kasi Pidsus, Asian Karnedi, SH, menyatakan bahwa kasus Tipikor DAK- TA. 2020, dengan terdakwa H saat ini, perkaranya telah sampai proses persidangan di PN Tipikor Palangka Raya.

“Bahwa terdakwa H didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barsel, dengan Pasal (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun, dan paling rendah 2 tahun penjara,” kata Kasi Intel Antoni Kusumo kepada awak media.

Disampaikan pula, bahwa sejak persidangan awal pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dalam proses persidangan tersebut. Kini persidangannya, telah memasuki agenda pemeriksaan para saksi, dan akan digelar untuk pesidangan kali ketiga.

“Pada hari Kamis besok (1/9/22) adalah sidang ketiga untuk pemeriksaan para saksi, sebagaimana dijadwalkan oleh Pengadilan Tipikor Negeri Palangka Raya, sementara terdakwa H tetap ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” ujar Antoni.

Sementara itu, usai penyerahan uang kerugian negara, pihak keluarga terdakwa yang diwakili oleh Supratman menyampaikan permohonan maafnya kepada Pejabar Bupati Barito Selatan, serta seluruh warga masyarakat di wilayah kabupaten setempat.

“Saya mewakili keluarga besar, menghaturkan permohonan maaf atas kehilafan saudara kami H yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum, juga tak lupa saya ucapkan terima kasih atas kinerja Kejaksaan Negeri Barsel yang profesional dalam penegakkan hukum terhadap saudara kami H,” tutur Supratman.(*/rls/tim/red).

Berita Lainnya

Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI
PPKHI Kalteng dan Insan Pers Pererat Sinergi dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
PPKHI Gelar Buka Puasa Bersama Se-Indonesia, DPD PPKHI Kalteng Jadi Tuan Rumah
Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Menyambut HUT Korem 102/Pjg Ke – 51
Junaidi, S.Ag, Anggota DPRD Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
Dandim 1011/Klk Bersama Ketua Persit Cabang XXXVII Dim 1011 Baksos ke Panti Asuhan
Hut Korem 102/Pjg Ke 51,Penanaman Pohon Bersama Oleh Kodim 1011/Klk
Kapolda Kalteng Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Personel dalam Pengamanan PSU Pilkada di Barito Utara
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 24 Maret 2025 - 16:05 WIB

Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:59 WIB

PPKHI Kalteng dan Insan Pers Pererat Sinergi dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:16 WIB

PPKHI Gelar Buka Puasa Bersama Se-Indonesia, DPD PPKHI Kalteng Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:24 WIB

Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Menyambut HUT Korem 102/Pjg Ke – 51

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:20 WIB

Junaidi, S.Ag, Anggota DPRD Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:16 WIB

Dandim 1011/Klk Bersama Ketua Persit Cabang XXXVII Dim 1011 Baksos ke Panti Asuhan

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:10 WIB

Hut Korem 102/Pjg Ke 51,Penanaman Pohon Bersama Oleh Kodim 1011/Klk

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:21 WIB

Kapolda Kalteng Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Personel dalam Pengamanan PSU Pilkada di Barito Utara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page