LINTASKALIMANTAN.CO || Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Thosibae Limin, meminta untuk lahan parkir area atau lingkungan RSUD dr H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas, agar kembali dikelola pihak RSUD Kapuas.
“Kita harapkan area parkir yang ada dilingkungan RSUD Kapuas dikelola sendiri, karena saat ini kelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas,” ucap Thosibae Limin.
Anggota DPRD Komisi IV DPRD Kapuas ini, mengakui dengan pengelolaan langsung ke pihak RSUD Kapuas, hal ini juga sehubungan dengan RSUD Kapuas sudah menjadi Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD). Sehingga pendapatan RSUD Kapuas akan semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, agar merubah atau mencabut Peraturan Bupati (Perbup), sehingga pengelolaan lahan parkir bisa langsung dikelola pihak RSUD Kapuas,” pungkas Legislator PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini.
Sementara Direktur RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas, dr. Agus Waluyo dikonfirmasi terkait lahan parkir, membenarkan lahan parkir yang ada di area RSUD Kapuas saat ini dikelola Dishub Kabupaten Kapuas. “Bukan kita yang kelola, tapi Dishub Kapuas dengan pihak ketiga,” ucapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson, melalui Kepala Bidang (Kabid) lalu Lintas dan Angkutan Masyuri membenarkan RSUD Kabupaten Kapuas masih dikelola Dishub Kapuas, selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga sebagai pemenang lelang.
“Jika RSUD Kapuas kedepan ingin mengelola sendiri, bisa saja, dan tinggal diajukan permohonan ke Dishub nanti diatur melalui mekanisme yang sudah ditentukan,” tegasnya.(*/rls/tim/red).