Lima Tersangka Pengeroyokan Saat Turnamen Sepak Bola Di Kecamatan Kotawaringin Lama Kobar

- Reporter

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Lima orang tersangka Bob (27), MJ (26), Al (28), Mr (21), (32) yang diduga melakukan pengeroyokan pada turnamen sepak bola di Lapangan Sepak Bola Karya Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pengeroyokan spontanitas terjadi pada tanggal 16 Agustus 2022, Sekitar Jam 16.00 WIB. Yang mana tim yang berlaga antara kesebelasan Persekon Desa Kondang Vs kesebelasan RSSI. Ketika pertandingan sepak bola sedang berlangsung 15 menit terjadilah cek – cok antara pemain kedua tim sehingga menyebabkan 2 orang korban dari kesebelasan RSSI dilarikan ke Rumah Sakit.

“Saat ini kami menetapkan 5 orang tersangka, pada insiden pengeroyokan dalam ajang kompetisi sepak bola antara tim Persekon melawan RSSI,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada Pers Release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (26/08/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian pengeroyokan tersebut. Ketika kedua tim selang beberapa waktu memulai pertandingan terjadilah perselihan antara pemain.

“Pertandingan antara kedua tim telah berjalan 15 menit terjadilah cek – cok antar pemain RSSI Vs Persekon. Pada saat itu korban pemain tim RSSI Luther mencoba melerai agar tidak terjadi keributan namun malah dipukul orang yang tidak dikenal dan langsung terjatuh. Dan juga korban lainnya Egi yang ada di dekat kejadian tersebut juga ikut dipukul. Akibat pengeroyokan ini kedua korban tersebut mengalami cidera beberapa bagian tubuhnya dan langsung dibawa ke rumah sakit. Korban Egi sempat tak sadarkan diri dalam kejadian ini,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Dalam kejadian tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, 4 lembar baju pemain Persekon FC, 4 pasang sepatu bola dan hasil visum kedua korban yang mengalami penganiayaan.

“Para tersangka terancam Pasal 170 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” pungkas Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir
HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan
Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura
Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan
Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya
Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:53 WIB

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:49 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:52 WIB

Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:58 WIB

Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:04 WIB

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page