Hasil Ops PETI Telabang 2022, Polda Kalteng dan Polres Jajaran Ungkap 17 Kasus dan Amankan 46 Tersangka

- Reporter

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan Polres jajarannya dalam memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditingkatkan guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.

Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Selasa (23/8/2022) siang.

Berdasarkan data yang diterima, Operasi PETI Telabang 2022, Polda Kalteng berhasil mengungkap kegiatan para penambang emas tanpa izin sebanyak 17 kasus, terdiri dari empat kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan 13 kasus ditangani Polres Jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dari 17 kasus tersebut, setidaknya Polda Kalteng telah berhasil mengungkap empat kasus dan mengamankan sembilan pelaku, berinisial AW (37), NR (43), WN (45), BN (33), KR (38) FO (32) JM (29) dan MS (30), serta BN (31).

Sedangkan untuk Polres jajaran, sebanyak 13 kasus dengan total 37 pelaku juga berhasil diamankan.

“Penangkapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan dari tanggal 12 Juli sampai 5 Agustus 2022 atau selama pelaksanaan Operasi PETI,” ungkapnya.

Hal senadapun, diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan, S.I.K., bahwa dari penangkapan tersebut, aparat penegak hukum turut mengamankan barang bukti berupa alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin.

Barang bukti tersebut, diantaranya emas sebanyak 1,396,69 Kg, satu buah alat pemurni emas, satu unit alat berat jenis excavator, dua buah mesin pompa, dan alat lainya, serta uang tunai Rp.235.560.000,00.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan terutama masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Kaswandi. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161, undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” tutupnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Jembatan Penghubung di Desa Badirih Ambruk Saat Dilintasi Truk Pengangkut Batu Split
Dandim 1011/Klk Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan
Rangkaian Kegiatan Hari Pahlawan di Pemkab Kobar
Membanggakan..!! Wakili Indonesia di Ajang KHD Internasional 2024, Guru Fisika SMAN 1 Kelumpang Hilir ini Sabet Juara Kedua
IPSI Kecamatan Teweh Tengah Gelar Pelatihan Wasit, Juri dan Pelatih
Bawaslu Pulpis Gelar Rakernis Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Dugaan Penipuan Developer Properti, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kasus Siti Cholifah dan Inda
Di Awasi Pembekal Sangking, PT SKIP Sungai Kupang Estate Perbaiki Jalan Poros Sangking Baru-Sungai Nipah
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 11 November 2024 - 06:20 WIB

Jembatan Penghubung di Desa Badirih Ambruk Saat Dilintasi Truk Pengangkut Batu Split

Minggu, 10 November 2024 - 11:55 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan

Minggu, 10 November 2024 - 05:19 WIB

Rangkaian Kegiatan Hari Pahlawan di Pemkab Kobar

Sabtu, 9 November 2024 - 07:38 WIB

Membanggakan..!! Wakili Indonesia di Ajang KHD Internasional 2024, Guru Fisika SMAN 1 Kelumpang Hilir ini Sabet Juara Kedua

Sabtu, 9 November 2024 - 04:46 WIB

IPSI Kecamatan Teweh Tengah Gelar Pelatihan Wasit, Juri dan Pelatih

Jumat, 8 November 2024 - 17:25 WIB

Bawaslu Pulpis Gelar Rakernis Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Jumat, 8 November 2024 - 12:09 WIB

Dugaan Penipuan Developer Properti, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kasus Siti Cholifah dan Inda

Jumat, 8 November 2024 - 10:34 WIB

Di Awasi Pembekal Sangking, PT SKIP Sungai Kupang Estate Perbaiki Jalan Poros Sangking Baru-Sungai Nipah

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Minggu, 10 Nov 2024 - 05:57 WIB