LINTASKALIMANTAN.CO | Juriat Kesultanan Kutaringin melakukan aksi damai. Yang mana para demonstran tersebut menuntut lahan haknya di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. GSDI AAL, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/08/2022).
Ratusan orang yang menyampaikan tuntutanya di Perkebunan tersebut. Kemudian ada sejumlah perwakilan yang bertemu dengan pihak perusahaan PT. GSDI. Dalam hal ini untuk bernegosiasi terkait tuntutan yang diinginkan kepada pihak perusahaan.
Alhasil selang beberapa waktu kemudian perwakilan dari pihak Juriat Kesultanan Kutaringin dan pihak pengamanan kembali ke lokasi unjuk rasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini selaku pengamanan yang langsung dipimpin Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa antara kedua belah telah menyepakati perjanjian yang ditanda tangani dalam surat.
“Sebagaimana yang disampaikan pihak perusahaan menyepakati apa yang dituangkan kesepakatan pada saat dirumah Pangeran Muasjidinsyah beberapa hari ke depan. Dalam hal ini kami dari Polres, Pemda, TNI mengawal agar nantinya pihak PT. GSDI AAL dapat mengakomodir apa yang menjadi kesepakatan. Begitu juga disepakati tidak ada pelarangan kegiatan operasional PT GSDI,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Selain itu, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya mengawal dari kedua belah pihak, dalam perjalanan nantinya saling mengingatkan agar tidak terjadi yang konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Tentunya dalam perjalanan nanti tidak melakukan aksi yang akan merugikan diri sendiri,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres mengapresiasi jalannya aksi damai ini yang berlangsung dengan baik. “Terima kasih dalam aksi ini bisa berjalan aman dan kondusif. Dan semoga terus terjalin tali silaturahmi yang baik ini sehingga kita dalam keluarga besar di Kabupaten Kotawaringin Barat ini dapat bersinergi,” kata Kapolres.
Di tempat yang sama Juru Bicara dari pihak ahli waris Gusti Zainal bin Gusti Moenap Raden Ira Bakti mengatakan bahwa pihaknya dalam bernegosiasi dengan pihak perusahaan melalui tahapan.
“Dalam waktu dekat ini kami dengan pihak perusahaan menyepakati akan melakukan penyelesaian tahap awal, pada tahap ini dengan waktu beberapa hari lagi. Sedangkan untuk penyelesaian jangka menengah dan panjang kami belum ada kesepakatan,” kata Gusti Efendi.
Menurutnya sengketa lahan ini sudah berlangsung lama sekitar 26 tahun yang lalu dengan luasan lahan 845,7 ha. Yang mana pihaknya sudah sering melakukan gugatan atas luasan tanah mereka miliki tersebut dengan pihak perusahaan namun tidak ada kesepakatan.
“Kami dari pihak keluarga sudah sering kali mengurus kepada pihak perusahaan. Dan juga akhir – akhir ini ada 3 kali itupun belum ada kesepakatan. Karena saat ini kami menunggu beberapa hari ke depan, apa yang disampaikan saat pertemuan tadi. Jadi saat ini aksi demo dari pihak keluarga besar kami, sebagian pulang dan sebagian bertahan di lokasi lahan sambil menunggu keputusan kesepakatan. Apabila pihak perusahaan tidak sesuai apa yang disepakati penyelesaian tahap awal tersebut kami akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi,” pungkas Gusti Efendi.
(*/rls/rhd/red)