LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria selebritis lokal MN alias RS (45) ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku berulang kali melakukan perbuatan yang terkutuk tersebut. Seperti kita ketahui perbuatan ini sangat berat hukumannya.
Pelaku yang terlihat aktif apabila ada kegiatan di Kelurahan tentu hal ini warga disekitarnya tidak merasa curiga kepada RS yang berbuat diduga menggauli anak dibawah umur ini. Oleh karena itu tersangka RS dalam hal ini dengan mudahnya bisa mengajak korban.
Bermula dari kegiatan sosial mengajak korban untuk menyalurkan bantuan. Dalam kegiatan tersebut korban dijanjikan akan diberikan uang apabila ikut. Korban mengikuti ajakan tersebut yang pada saat itu dijemput langsung dari kediamannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari Jumat sekitar bulan Juni 2022 Skj 14.30 WIB. Kemudian RS menuju salah satu daerah di Kecamatan Arut Selatan yang jauh dari keramaian orang yang mana lokasi tersebut di jalan bersemak.
Keadaan sepi ini RS melakukan perbuatan yang disangkakan. Kemudian korban kembali kerumah diberi imbalan uang sebesar Rp 50.000,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, di Halaman Mako Polres Kobar, Selasa (16/08/2022).
Lanjut, Kapolres Kobar mengungkapkan bahwa tersangka yang bertetangga dengan koban tersebut telah menyetubuhi sebanyak 3 kali. Kejadian yang terakhir pada sekitar bulan Agustus 2021 Skj 19.00 WIB. Barang bukti yang diamankan pihaknya saat ini 1 buah baju lengan panjang warna krem bermotif, tas dan sepatu serta 1 buah celana legging panjang warna hitam.
“Tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Kobar AKBP, Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)