Seorang Pria Sering Terlihat Di YouTube Berperan Lawak Lokal Di Kobar Tega Gauli Anak Di bawah Umur

- Reporter

Rabu, 17 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria selebritis lokal MN alias RS (45) ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku berulang kali melakukan perbuatan yang terkutuk tersebut. Seperti kita ketahui perbuatan ini sangat berat hukumannya.

Pelaku yang terlihat aktif apabila ada kegiatan di Kelurahan tentu hal ini warga disekitarnya tidak merasa curiga kepada RS yang berbuat diduga menggauli anak dibawah umur ini. Oleh karena itu tersangka RS dalam hal ini dengan mudahnya bisa mengajak korban.

Bermula dari kegiatan sosial mengajak korban untuk menyalurkan bantuan. Dalam kegiatan tersebut korban dijanjikan akan diberikan uang apabila ikut. Korban mengikuti ajakan tersebut yang pada saat itu dijemput langsung dari kediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Jumat sekitar bulan Juni 2022 Skj 14.30 WIB. Kemudian RS menuju salah satu daerah di Kecamatan Arut Selatan yang jauh dari keramaian orang  yang mana  lokasi tersebut di jalan bersemak.
Keadaan sepi ini RS melakukan perbuatan yang disangkakan. Kemudian korban kembali kerumah diberi imbalan uang sebesar Rp 50.000,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, di Halaman Mako Polres Kobar, Selasa (16/08/2022).

Lanjut, Kapolres Kobar mengungkapkan bahwa tersangka yang bertetangga dengan koban tersebut telah menyetubuhi sebanyak 3 kali. Kejadian yang terakhir pada sekitar bulan Agustus 2021 Skj 19.00 WIB. Barang bukti yang diamankan pihaknya saat ini 1 buah baju lengan panjang warna krem bermotif, tas dan sepatu serta 1 buah celana legging panjang warna hitam.

“Tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Kobar AKBP, Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Gelar Tatap Muka dengan Insan Pers, Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Ketum DPN PPKHI, Dheki Wijaya, S.H., M.H., Serahkan Santunan Idul Fitri kepada Anak Alm. Rekan Sejawat PPKHI Kalteng
PLN Nusantara Power Bagikan Paket Sembako dan Baju Lapangan kepada Petugas Kebersihan di Pulpis
Menakjubkan, Rizky Ridho Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain 0-1
Perseteruan Suriansyah Dengan Mantan Bupati Kotabaru Terus Berlanjut, Tim BASA Rekan Optimis Akan Menang
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Kotabaru Bagikan Paket Lebaran dan THR ke Petugas Kebersihan
Angin Kencang Terjang Pasar Wadai Ramadhan Mantikei Palangkaraya, Lapak Pedagang Porak Poranda
Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:06 WIB

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Gelar Tatap Muka dengan Insan Pers, Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:18 WIB

Ketum DPN PPKHI, Dheki Wijaya, S.H., M.H., Serahkan Santunan Idul Fitri kepada Anak Alm. Rekan Sejawat PPKHI Kalteng

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:54 WIB

PLN Nusantara Power Bagikan Paket Sembako dan Baju Lapangan kepada Petugas Kebersihan di Pulpis

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:27 WIB

Menakjubkan, Rizky Ridho Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain 0-1

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:59 WIB

Perseteruan Suriansyah Dengan Mantan Bupati Kotabaru Terus Berlanjut, Tim BASA Rekan Optimis Akan Menang

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:16 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Kotabaru Bagikan Paket Lebaran dan THR ke Petugas Kebersihan

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:17 WIB

Angin Kencang Terjang Pasar Wadai Ramadhan Mantikei Palangkaraya, Lapak Pedagang Porak Poranda

Senin, 24 Maret 2025 - 16:05 WIB

Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Pria Ini Nekat Menipu Penumpang Kapal di Pelabuhan Kumai

Kamis, 27 Mar 2025 - 14:33 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga Jual Narkoba, IRT di Katingan Kuala Diamankan Polisi

Kamis, 27 Mar 2025 - 10:50 WIB

You cannot copy content of this page