Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Seorang Pemuda yang Miliki Paket Diduga Sabu

- Reporter

Rabu, 17 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama seluruh jajarannya pada wilayah hukumnya.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan membekuk seorang pemuda yang tertangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh para personel dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Selasa (16/8/2022) kemarin.

Perihal penangkapan tersebut dilansir dari pengungkapan Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (17/8/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan kami lakukan kepada tersangka yakni seorang pemuda berinisial BO yang tertangkap tangan memiliki serta menyimpan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu, pada Hari Selasa kemarin sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Kompol Asep Deni Kusmaya melanjutkan, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,04 (Lima Koma Nol Empat) Gram.

“Paket tersebut kami temukan saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka BO, seusai melakukan penangkapan terhadap dirinya pada kawasan Jalan Anggrek Kota Palangka Raya,” terangnya.

“Selain itu kami pun juga menyita satu unit Handphone milik tersangka yang diduga kuat berkaitan kuat dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika,” lanjutnya.

Ia pun menegaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukumnya saat ini.

“Sebagaimana yang diatensi oleh Bapak Kapolresta bersama Wakapolresta untuk meningkatkan upaya-upaya pemberantasan narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba atau yang kita kenal dengan Bersinar,” tegasnya.

Tersangka BO bersama barang bukti itu pun kini telah diamankan oleh Satresnarkoba pada Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, serta proses hukum yang berlaku oleh para penyidik.

Kompol Asep pun mengungkapkan, apabila terbukti dalam tindak pidana narkotika yang disangkakan maka tersangka BO pun terancam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, pemuda berinisial BO itu pun terancaman dikenakan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara,” tuturnya.

“Semoga penegakkan hukum yang Polresta Palangka Raya lakukan ini dapat berdampak positif pada upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Nasrun Rambe Anggota DPRD Pulang Pisau Sukses Kembangkan Kebun Semangka dan Melon
Dandim 1011/Klk Hadiri Kunker Mentan RI Tahun 2025
Wagub Safari Ramadan di Kotabaru, Wakil Bupati siap Dukung dan Besinergi dengan Pemprov Kalsel
Kodim 1011/Kuala Kapuas Gelar Bazar Murah, Jelang HUT Korem 102/Pjg ke-51
Sekretaris Daerah Pimpin Rapat Pelaksanaan Penilaian Puskesmas BLUD Kabupaten Pulang Pisau
Akankah Reshufle Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kotabaru Masuk Dalam 100 hari Kerja Bupati, Begini Jawaban Pj Sekda
Kodim 1011/Klk Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat, dalam Rangka HUT Korem 102/Panju Panjung ke-51
Berkah Ramadhan, Lapas Kotabaru Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:55 WIB

Nasrun Rambe Anggota DPRD Pulang Pisau Sukses Kembangkan Kebun Semangka dan Melon

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Kunker Mentan RI Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:24 WIB

Wagub Safari Ramadan di Kotabaru, Wakil Bupati siap Dukung dan Besinergi dengan Pemprov Kalsel

Senin, 17 Maret 2025 - 18:37 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Gelar Bazar Murah, Jelang HUT Korem 102/Pjg ke-51

Senin, 17 Maret 2025 - 09:11 WIB

Sekretaris Daerah Pimpin Rapat Pelaksanaan Penilaian Puskesmas BLUD Kabupaten Pulang Pisau

Senin, 17 Maret 2025 - 08:27 WIB

Akankah Reshufle Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kotabaru Masuk Dalam 100 hari Kerja Bupati, Begini Jawaban Pj Sekda

Senin, 17 Maret 2025 - 03:41 WIB

Kodim 1011/Klk Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat, dalam Rangka HUT Korem 102/Panju Panjung ke-51

Senin, 17 Maret 2025 - 01:59 WIB

Berkah Ramadhan, Lapas Kotabaru Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Jumat, 21 Mar 2025 - 14:53 WIB

You cannot copy content of this page