LINTASKALIMANTAN CO || Bertempat di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kapolres Kapuas Jajaran Polda Kalteng AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022. Rabu (17/8/2022) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kapuas menyampaikan, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bupati Kapuas, Wakil Bupati Kapuas, Dandim 1011/KLK, perwakilan Kajari Kapuas, Wakil Ketua DPRD Kab. Kapuas, Sekda Kab. Kapuas, Ketua Pengadilan Agama, dan Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Adapun susunan Kegiatan tersebut dimulai dari tarian Penyambutan oleh Warga Binaan Rutan Kelas IIB, sambutan Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas, sambutan Bupati Kapuas, Peyerahan Surat Ket. Remisi dan Penutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam acara tersebut Bupati Kapuas menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah siap membantu peningkatan insprastruktur rutan ini bersinergi dengan Kemenkumham agar bisa menjadi besar dan maksimal membina warga binaan dan semoga warga binaan yang nantinya keluar dari tempat ini bisa kembali ditengah masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana,” terang Kapolres.
Sementara itu, sebanyak 116 orang warga binaan rutan Kelas IIB mendapatkan remisi dari satu Bulan sampai dengan tiga Bulan pengurangan masa hukuman. “Dan Alhamdulillah, kegiatan tersebut berlangsung aman, lancar dan kondusif dan sesuai dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19,” tutup Kapolres.(*/rls/hms/red).