PN Kuala Kapuas Tolak Prapradilan AS, Hakim Nyatakan Sikap Penyidik Sah dan Sudah Berdasarkan Hukum

- Reporter

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN.CO || Jajaran Polsek Timpah pada Selasa 5 Juli 2022 lalu mengamankan lima unit truk dengan muatan kayu olahan diduga tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal, kemudian dalam kasus tersebut penyidik menetapkan satu orang tersangka diduga sebagai pemilik kayu yang di muat di truk sejumlah 5 unit yaitu milik saudara AS.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, saudara AS pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas , Senin (15/8/2022) pagi,

Praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang diajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan menyatakan rangkaian tindak tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Timpah sah dan berdasarkan atas hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy mengatakan, dalam kasus ini sudah sesuai prosedur dan itu itu disampaikan oleh ketua hakim tadi.

“Dalam enam program prioritas Polda Kalteng, salah satunya adalah kejahatan lingkungan. Maka dari itu kami tidak segang-segang dalam menindak kasus pengrusakan lingkungan seperti ilegal loging ini,” ungkap Ipda Fadlullah Azmy.

Disampaikannya, kan sudah jelas putusan majelis hakim menolak gugatan tersangka, artinya mereka mendukung dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan seperti ilegal loging.

“Dalam putusan hakim tadi ada beberapa poin diantaranya, seperti menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat di terima, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan terhadap pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum. Kemudian putusan hakim tadi juga menyebut penahanan terhadap pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum dan tindakan rangkaian atas penyidikan kepada termohon adalah sah dan berdasar atas hukum,” tutupnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi
Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias
Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”
Polsek Sepang Gelar Kegiatan “Minggu Kasih”, Dengarkan Aspirasi Warga Tewai Baru
Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Senin, 21 April 2025 - 00:18 WIB

Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi

Minggu, 20 April 2025 - 17:30 WIB

Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias

Minggu, 20 April 2025 - 10:47 WIB

Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”

Minggu, 20 April 2025 - 05:56 WIB

Polsek Sepang Gelar Kegiatan “Minggu Kasih”, Dengarkan Aspirasi Warga Tewai Baru

Jumat, 18 April 2025 - 08:30 WIB

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page