LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang wanita berinisial NR (26) sebagai tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Jalan Kasan Rejo Rt. 19, Kelurahan Madurėjo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto mengatakan dalam perss release terkait pencurian tersebut. Bahwa pelaku membawa kabur motor Honda Scoopy Warna Hitam Putih Nopol KH 3405 RH.
“Terlapor NR membawa sepeda motor milik pelapor tanpa ada ijin,” kata AKBP Bayu Wicaksono, pada hari Senin (08/08/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 12.000.000. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Putih Nopol KH 3405 RH dan juga 1 Lembar STNK, serta 1 buah Kunci Kontak.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUH Pidana. Ancaman Pidana Penjara selama 5 tahun Penjara,” pungkas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)