LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, dalam perss release mengatakan bahwa pria berinisial VY tersangka tindak pidana pencurian yang diduga mengambil handpone pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 Sekitar Jam 13.35 WIB. Ketika itu pelapor ketinggalan handpone miliknya di sebuah toko buah Jalan Sukma Aryaningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.
“VY diduga mengambil kesempatan saat kelengahan orang, dengan mengantongi handphone milik korban saat ketinggalan di toko buah. Yang mana tersangka tidak ada keinginan untuk mengembalikan barang tersebut kepemiliknya,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono, di Halaman Mako Polres Kobar, pada hari Senin (08/08/2022)
Lanjut Kapolres, setelah itu korban melapor ke Polres Kobar. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, akhirnya identitas pelaku dapat diketahui dan ditangkap beserta barang buktinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.500.000,” ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan ini handphone merk Oppo F11 warna biru. “Akibat perbuatan tersangka ini, akan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red).