LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang wanita paruh baya sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal ini adanya laporan masyarakat tersangka MH (40) kerap melakukan transaksi sabu. Kemudian pihak Personel Unit Reskrim Polsek Arsel yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Arsel, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 Sekitar 16.10 WIB, pihaknya melakukan penangkapan di Jl. Padat Karya, Gang Tapah, RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
“Ketika tersangka MH keluar dari kamar di sebuah barakan, Unit Reskrim Polsek Arsel dan Unit Intel Polsek Arsel dipimpin langsung oleh Kapolsek Arsel, menggeledah seisi rumah,” kata Kapolres Kobar,AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasatresnarkoba dan Wakapolsek Arsel. Pada saat Release Gelar Perkara di Halaman Mako Polres Kobar, Senin (08/08/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan menemui sejumlah sabu dan peralatan seperti bong serta uang yang diduga dari hasil penjualan sabu tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga ditemukan di dalam lemari pakaian milik terlapor berupa berupa 3 (Tiga) buah paket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor 1,10 Gram yang terletak di bawah lipatan baju. Dan juga 1 (Satu) sendok terbuat dari sedotan. Serta 1 (Satu) buah alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca ditemukan di bawah kipas angin.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar. Yang mana ditemukan gumpalan tissue yang di dalamnya terdapat palstik klip yang berisi kristal putih 24 (Dua Puluh Empat) paket yang diduga sabu dengan berat kotor 13,94 gram yang disimpan di lubang bagian bawah televisi.
Begitu juga di meja rias ditemukan barang berupa 1(Satu) buah timbangan warna silver, Hand phone merk samsung ditemukan di ruang tamu dan uang tunai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) diduga hasil penjualan,” ungkap Bayu.
Adapun sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatan MH tersebut, disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Penjara minimal 5 tahun sampai dengan 10 tahun,” pungkas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red).