LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan dalam pers release bahwa HAR seorang mantan Anggota Polri tersangka tindak pidana penipuan.
Dalam hal ini MO korban yang dirugikan melaporkan ke Polres Kobar. Karena HAR sebelumnya menawarkan sebuah mobil Fortuner senilai Rp 135.000.000 setelah dilakukan pembayaran mobil tersebut tak kunjung ada.
Sebelumnya HAR berpangkat Briptu, karena melakukan tindakan desersi atau meninggalkan tugas dalam kurun waktu lama, sehingga dia dikeluarkan dari satuan polisi secara tidak hormat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus penipuan ini MO berencana membeli 1 unit mobil kepada HAR. Yang mana awalnya tersangka HAR dikenalkan pada korban oleh seseorang sekitar tanggal 8 Oktober 2021 di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut I Kelurahan Madurejo. Saat itu tersangka menawarkan sebuah mobil jenis Fortuner senilai Rp 135.000.000,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pelapor saat itu berminat untuk membeli mobil yang ditawarkan tersangka. Kemudian korban MO dan tersangka HAR sepakat dengan harga sebesar Rp 110.000.000.
“Karena sudah sepakat saat itu korban memberikan uang tanda jadi, sebesar Rp 5.000.000. Selang beberapa hari kemudian tersangka meminta korban untuk menyerahkan uang lagi, untuk kelancaran pengurusan pembelian mobil. Transaksi tersebut dilakukan beberapa kali melalui transfer dan tunai secara bertahap hingga total uang mencapai Rp 110.000.000,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Setelah pembayaran sesuai dengan kesepakatan namun mobil yang dijanjikan tersangka tak kunjung datang. Merasa sudah tidak jelas lagi, Korban MO meminta kembali uang yang telah dibayarkannya. Tersangka juga tidak mengembalikan uangnya juga.
Merasa diperlakukan demikian,
maka korban melapor kepada kepolisian setempat. Setelah diselidiki ternyata uang pembelian mobil itu dipergunakan HAR untuk bermain judi online.
“Usaha korban untuk meminta uang dikembalikan juga tidak bisa dipenuhi tersangka. Yang mana uang tersebut dipakai tersangka untuk bermain judi online. Kemudian korban melaporkan hal ini ke Mapolres Kobar,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Adanya laporan tersebut, tersangka sudah diamankan di Polres Kobar, beberapa hari yang lalu. Saat ini tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Kobar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dengan ulah tersangka tersebut dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*/rls/rhd/red).