SIDANG PUTUSAN !!! Owner PT.KMI Susi Di Jatuhi Hakim Vonis 3 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Ajukan Banding 

- Reporter

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seperti pepatah mengatakan, sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang saat ini dirasakan oleh salah satu Investor Pertambangan di Kalimantan Tengah, Wang Xiu Juan (Susi), Owner/pemilik PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI).

Investor berasal dari Negeri Cina ini, Susi divonis 3 (Tiga) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin Sore (1/8/22), bersama dengan Muhamad Mahyudin, berkas terpisah, mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM), tiga tahun penjara juga.

Majelis hakim yang beranggotakan, Irfanul Hakim, SH, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, SH, .MH dan Yudi Eka Putra, SH, .MH, tetap berpegang penuh terhadap keyakinan bahwa kedua tersangka, Mahyudin dan Susi telah terbukti memalsukan surat untuk angkutan batubara, yang berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TGM, yang selama ini sebagai Mitra kerjasamanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim, dalam amar putusan menyatakan perbuatan keduanya, telah merugikan pihak PT TGM. Kesaksian saksi ahli yang dihadir pihak PT KMI, yang menyatakan, baik secara administrasi Kemenkumham perseroan, bahwa setiap adanya perubahan kepemilikan saham, harus dilaporkan dan didata kembali.

Selain itu juga, aturan adanya perubahan kepemilikan saham, harus diketahui oleh Bupati dan Gubernur, dan Surat Keputusan Bupati Kapuas No 68/DISTAMBEN Tahun 2012, dengan tegas melarang dan tidak diperbolehkan memindahkan IUP/sahamnya ke pihak lain, hanya sebagai bahan pertimbangan.

Alfin Suherman, SH,.MH,.CN, Penasehat hukum Susi, menyingkapi putusan Majelis Hakim PN Palangka Raya, akan mengambil upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, karena menurutnya, putusan tersebut berbeda pendapat dengan pihaknya, selaku kuasa hukum Susi.

“Bu Susi dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara, kami sebagai penasehat hukum tetap menghormati apapun yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim. Namun demikian kami atas nama ibu Susi akan mengajukan banding,” kata Alfin Suherman, kepada awak media sesaat setelah dibacakan putusan hukum kepada ibu Susi.

Dihadiri sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Kalimantan Tengah, Gerdayak Indonesia, Batamad, PLB, LSR dan DPD Joman Kalteng. Kehadiran mereka, selain untuk pengamanan, dukungan Moril terhadap apa yang dialami, Ibu Susi yang dirasakan, telah terzholimi dalam perkara yang dihadapinya sekarang.

Hendra Jaya Pratama, Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (Joman) Kalimantan Tengah, menilai putusan Majelis Hakim PN Palangka Raya, melukai rasa kemanusiaan. Hal itu, katanya bahwa ibu susi adalah pemodal dalam IUP PT TGM, dan telah banyak mengeluarkan dana 1,2 Triliun.

“Rasa kemanusiaan saat ini dilukai dan tertindas, sesaat mendengar hasil putusan ini, kami sudah berkoordinasi ke Pihak Adat Dayak Kalteng, dan akan mengambil langkah hukum adat Dayak, berupa sumpah adat ritual dayak. Dan harus mengatakan kebenaran, apabila berbohong akan menanggung resiko, berupa akan mendapat kutukan dan dengan resiko ‘nyawa hilang’,” tandas Ketua DPD Joman Kalteng ini, kepada wartawan.

Salah satu tokoh masyarakat adat Dayak dan juga Ketua Ormas Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia, Yansen Binti. Sangat miris melihat hasil putusan yang telah dibacakan. Ini menurut kasus sengketa para pihak yang merasa ada yang dirugikan.

“Ibu Susi merasa dirugikan dengan tidak mendapatkan Keadilan dalam persidangan ini, kita bisa membantu memfasilitasi Sidang Adat,” tegas Ketua Gerdayak ini, Yansen Binti.

Yansen Binti menyatakan, sidang adat nantinya akan lebih berat dari sidang saat ini. Kalau dalam persidangan, para saksi bisa berbohong namun saat dsidang adat nantinya, tidak bisa berbohong, akan ada konsekwensinya. (*/rls/tim/red).

Berita Lainnya

Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI
PPKHI Kalteng dan Insan Pers Pererat Sinergi dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
PPKHI Gelar Buka Puasa Bersama Se-Indonesia, DPD PPKHI Kalteng Jadi Tuan Rumah
Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Menyambut HUT Korem 102/Pjg Ke – 51
Junaidi, S.Ag, Anggota DPRD Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
Dandim 1011/Klk Bersama Ketua Persit Cabang XXXVII Dim 1011 Baksos ke Panti Asuhan
Hut Korem 102/Pjg Ke 51,Penanaman Pohon Bersama Oleh Kodim 1011/Klk
Kapolda Kalteng Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Personel dalam Pengamanan PSU Pilkada di Barito Utara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 24 Maret 2025 - 16:05 WIB

Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:59 WIB

PPKHI Kalteng dan Insan Pers Pererat Sinergi dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:16 WIB

PPKHI Gelar Buka Puasa Bersama Se-Indonesia, DPD PPKHI Kalteng Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:24 WIB

Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Menyambut HUT Korem 102/Pjg Ke – 51

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:20 WIB

Junaidi, S.Ag, Anggota DPRD Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:16 WIB

Dandim 1011/Klk Bersama Ketua Persit Cabang XXXVII Dim 1011 Baksos ke Panti Asuhan

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:10 WIB

Hut Korem 102/Pjg Ke 51,Penanaman Pohon Bersama Oleh Kodim 1011/Klk

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:21 WIB

Kapolda Kalteng Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Personel dalam Pengamanan PSU Pilkada di Barito Utara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page