LINTASKALIMANTAN.CO || Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Kotabaru, Suji Hendra baru saja menyampaikan laporan tiga buah rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD tahun 2022 yang berlangsung diruang Rapat Paripurna lantai 3 DPRD Kotabaru, senin (25/7/2022).
Bapemperda menyampaikan dibuatnya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan salah satu bertujuan pembangunan perikanan dan kelautan diarahkan antara lain untuk meningkatkan sebesar besarnya kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra mengatakan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sesuai dengan tujuan nasional NKRI yang dirumuskan dalam UUD 45.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kondisi Kotabaru yang terdiri dari kepulauan dan daratan memiliki potensi laut yang sangat besar,” kata Suji Hendra saat paripurna.
Peningkatan produksi perikanan tangkap dan budi daya perikanan laut kata Suji menjadi penting karena sektor ini merupakan salah satu andalan perikanan di Kotabaru.
Ia mengatakan Kotabaru berada disekitar pesisir dan laut merupakan kabupaten yang potensial sektor perikanan laut dan perikanan umum daratan yang mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
“Sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang dirumuskan dalam ketentuan Undang Undang No 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Kotabaru tambah Suji telah mempunyai Perda Kotabaru Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
“Namun belum menjawab problematika perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kotabaru,” kata dia.
Dikatakannya UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2014 tentang Perikanan serta UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan dan kelautan di daerah.
Serta tutur dia pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan pedesaan.
Pengaturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan sambung Suji yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan tersebut perlu ditindak lanjuti dengan peraturan daerah untuk menampung kondisi lokal daeran yang tentunya berbeda dengan daerah yang lain.(*/rls/duk/red).