Dua Kurir Shabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

- Reporter

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kurir shabu AR (49) dan Da (52) bersama barang bukti shabu dan sejumlah uang saat dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi. (fhoto:ist)

Dua kurir shabu AR (49) dan Da (52) bersama barang bukti shabu dan sejumlah uang saat dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi. (fhoto:ist)

LINTSKALIMANTAN.CO || Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil membekuk dua kurir shabu.

“Adapun kedua pria yang dimaksud yaitu berinisial AR (49) dan Da (52) di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis 28 Juli 2022 melalui rilis yang diterima Media Onlnie Lintaskalimantan.co

“Pada pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kali ini, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan satu paket serbuk kristal diduga kuat jenis shabu dengan berat kotor 0,85 gram,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, jelas Asep, pihaknya juga telah mengumpulkan 1 alat bong, 1 unit Handphone merk Infinix, 1 unit Handphone merk Nokia dan uang tunai Rp. 1.700 ribu.

“Atas dasar hal tersebut, kedua pria ini lantas kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Pada kasus yang melibatkan AR dan DA, pihak kepolisian akan menerapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dimana para pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (*/rls/hms/lk2/red)

Berita Lainnya

Terkait Mobil Operasional Kepala Desa,Kadis DPMD : Gunakan Sebagaimana Mestinya Jangan Sampai Melenceng
Tim HKT Salurkan Bantuan untuk Siswa Kurang Mampu
Pemda Kotabaru Peringati Isra Mi’raj di Aula Kantor Baru Sebelimbingan
Bupati Kotabaru Serahkan Mobil Dinas Operasional Kepala Desa
Dandim 1011/Klk Tanam Perdana Program Cetak Sawah Rakyat di Pulau Kaladan
Di Penghujung Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Dermaga Pulau Laut Kepulauan
Terkait 4 Oknum Mengaku Wartawan Minta Dana An. Humas Polda Bali
Apel HUT Polhut ke-58 Dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo Palangka Raya, Pemprov Kalteng
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:55 WIB

Terkait Mobil Operasional Kepala Desa,Kadis DPMD : Gunakan Sebagaimana Mestinya Jangan Sampai Melenceng

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:47 WIB

Tim HKT Salurkan Bantuan untuk Siswa Kurang Mampu

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:17 WIB

Pemda Kotabaru Peringati Isra Mi’raj di Aula Kantor Baru Sebelimbingan

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:04 WIB

Bupati Kotabaru Serahkan Mobil Dinas Operasional Kepala Desa

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:50 WIB

Dandim 1011/Klk Tanam Perdana Program Cetak Sawah Rakyat di Pulau Kaladan

Senin, 20 Januari 2025 - 21:09 WIB

Terkait 4 Oknum Mengaku Wartawan Minta Dana An. Humas Polda Bali

Senin, 20 Januari 2025 - 10:42 WIB

Apel HUT Polhut ke-58 Dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo Palangka Raya, Pemprov Kalteng

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:03 WIB

Kodim 1011/Klk Juara 1 Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Tim HKT Salurkan Bantuan untuk Siswa Kurang Mampu

Jumat, 24 Jan 2025 - 16:47 WIB

LINTAS BERITA

Bupati Kotabaru Serahkan Mobil Dinas Operasional Kepala Desa

Jumat, 24 Jan 2025 - 06:04 WIB