LINTASKALIMANTAN.CO || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru hingga saat ini masih belum memiliki kantor sendiri.
Kurang lebih dari 3 tahun lalu hingga kini, Bawaslu masih meminjam gedung Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang ada di jalan Jamrud, Desa Dirgahayu,Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kendati demikian, Persoalan itu pun akhirnya menjadi perhatian dari kalangan DPRD Kabupaten Kotabatu lewat Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi tersebut menggelitik hatinya karena Bawaslu bersama dengan KPU selaku penyelenggara pemilu masih belum memiliki kantor yang representatif.
“Yang kami juga agak tergelitik, ini pindah dari gang ke gang, dari lorong ke lorong,” ujar Arif saat menghadiri acara serah terima pinjam pakai kantor PN Kotabaru kepada Bawaslu Kotabaru, Selasa (12/07/22).
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekdakab Kotabaru bagaimana ke depan Bawaslu Kotabaru memiliki kantor.
Arif menilai, justru gedung PN Kotabaru yang dipinjam oleh Bawaslu itu sangat representatif untuk Bawaslu Kotabaru.
“InsyaAllah seperti apa regulasinya, nanti akan kami diskusikan dengan Sekda, ” kata Arif.
“Semoga apa yang diharapkan Bawaslu dapat terwujud dengan baik, ” imbuh Arif.
Selain itu, Arif juga mengapresiasi Ketua PN Kotabaru yang telah meminjampakaikan gedungnya dalam rangka melancarkan pesta demokrasi tahun 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotabaru Mohammad Erfan menuturkan kantor milik PN Kotabaru yang ditempati jajarannya saat ini sudah sangat representatif setelah dinilai tim Bawaslu RI.
“Kemarin dari Bawaslu RI melakukan pengukuran, seperti inilah idealnya kantor yang representatif buat kerja pengawas pemilu di Indonesia,” ungkap Erfan.(*/rls/duk/red).