LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan (Dishub), melayangkan Surat Peringatan Tertulis kepada pemilik kapal feri Penatau yang beroperasional di Desa Badirih, Kecamatan Maliku, daerah setempat.
Surat peringatan tersebut pun dilayangkan sebanyak dua kali Sudah oleh Dishub Pulang Pisau.
“Sudah kita sampaikan dua kali. Ini akibat belum adanya izin resmi berdasarkan undang-undang dan sejumlah peraturan daerah lainnya,” kata Kadishub Pulang Pisau, Dr Supriyadi kepada awak media, Senin (25/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diterangkannya, isi surat peringatan itu memperhatikan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan, Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, dan Laporan Pengawasan Lapangan Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau tanggal 24 Juni 2022.
“Menindaklanjuti Laporan Pengawasan Lapangan Petugas Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud telah ditemukan fakta kapal beroperasi. Hal ini tidak diperkenankan karena belum memiliki dokumen izin operasional,” ujar Supriyadi.
Lanjutnya, sehubungan dengan informasi ini peringatan tersebut pemilik usaha jasa feri untuk tidak mengoperasionalkan sampai dengan diterbitkannya Dokumen Sertifikasi Kapal dari BPTD WI XVI Provinsi Kalimantan Tengah, yang selanjutnya digunakan sebagai syarat penerbitan izin trayek.
“Apabila peringatan ini tidak dipatuhi dan dilaksanakan, maka segala akibat yang ditimbulkan menjadi tanggungjawab pemilik,” tegasnya kembali.
Disayangkan Kepala Desa Badirih, Suparno, belum bisa dihubungi melalui telepon selularnya. (*rls/spr/red)