Istri Laporkan Ulah Bejat Suaminya, Akibat Cabuli Anak Tiri Dan Keponakannya Dilecehkan

- Reporter

Minggu, 24 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria S (53) dengan tega cabuli anak tirinya dan juga melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri. Yang semestinya melindungi dan menjaganya. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka di Polres Kobar.

Adapun tersangka tersebut warga di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ulah bejat pelaku sudah melakukan pencabulan tersebut dari Tahun 2014.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, bahwa terungkapnya tersangka dalam melakukan perbuatan tercela tersebut, pada tanggal 16 dan 17 Juli 2022. Bermula tersangka ini cekcok dengan istrinya hingga melaporkan suaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban yang merupakan anak tiri tersangka pada saat itu masih duduk di kelas 3 SD sudah dicabuli,”
kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim. Pada saat pers release di Mako Polres Kobar, Rabu (20/07/2022).

Kemudian Kapolres juga menjelaskan, tersangka juga melecehkan keponakannya pada tahun 2016. Pada saat itu membantu menjemput di sekolah, kala itu orang tua korban terlalu lama menjemput.

“Tersangka membonceng sekaligus anak tirinya dan keponakan. Karena ada keperluan anak tirinya untuk diantarkan ke tempat temannya, ketika itu keponakan tersebut disuruh menunggu di motornya saja. Di situlah tersangka mengambil kesempatan dengan melakukan perbuatan bejatnya,” kata Bayu.

Lanjut Kapolres terangkan, atas kejadian ini ibu kandung korban tidak terima, dan akhirnya melaporkan suaminya kepada pihak berwajib. Yang mana anak tiri dan keponakannya mengalami trauma. Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, satu buah celana panjang warna hitam dan 1 buah celana dalam warna pink.

“Akibat ulah bejat tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), atau UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU RI no 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014, tentang pelindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red).

Berita Lainnya

PPKHI Kalteng dan Insan Pers Pererat Sinergi dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
PPKHI Gelar Buka Puasa Bersama Se-Indonesia, DPD PPKHI Kalteng Jadi Tuan Rumah
Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Menyambut HUT Korem 102/Pjg Ke – 51
Junaidi, S.Ag, Anggota DPRD Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
Dandim 1011/Klk Bersama Ketua Persit Cabang XXXVII Dim 1011 Baksos ke Panti Asuhan
Hut Korem 102/Pjg Ke 51,Penanaman Pohon Bersama Oleh Kodim 1011/Klk
Kapolda Kalteng Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Personel dalam Pengamanan PSU Pilkada di Barito Utara
Nasrun Rambe Anggota DPRD Pulang Pisau Sukses Kembangkan Kebun Semangka dan Melon
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:59 WIB

PPKHI Kalteng dan Insan Pers Pererat Sinergi dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:16 WIB

PPKHI Gelar Buka Puasa Bersama Se-Indonesia, DPD PPKHI Kalteng Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:24 WIB

Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Menyambut HUT Korem 102/Pjg Ke – 51

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:20 WIB

Junaidi, S.Ag, Anggota DPRD Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:16 WIB

Dandim 1011/Klk Bersama Ketua Persit Cabang XXXVII Dim 1011 Baksos ke Panti Asuhan

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:10 WIB

Hut Korem 102/Pjg Ke 51,Penanaman Pohon Bersama Oleh Kodim 1011/Klk

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:21 WIB

Kapolda Kalteng Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Personel dalam Pengamanan PSU Pilkada di Barito Utara

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:55 WIB

Nasrun Rambe Anggota DPRD Pulang Pisau Sukses Kembangkan Kebun Semangka dan Melon

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu

Senin, 24 Mar 2025 - 09:01 WIB

You cannot copy content of this page