RAZIA PETI..! Polres Katingan Amankan Sembilan Orang Pelaku Saat Operasi

- Reporter

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Katingan saat melakukan Operasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) atau tambang illegal. Dari hasil Operasi sebanyak sembilan orang pelaku telah berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti. (fhoto:ist)

Polres Katingan saat melakukan Operasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) atau tambang illegal. Dari hasil Operasi sebanyak sembilan orang pelaku telah berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti. (fhoto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali jajaran Polres Katingan melakukan operasi penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) diwilayah Kabupaten Katingan. Alhasil dari operasi peti tersebut sembilan orang berhasil diamankan diantaranya berinisial DAP, NAQ, IW, JFM, LMJ, JAR, IM, NG dan STN. Pada Ksmis 14 Juli 2022.

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K. menuturkan, sembilan orang pelaku tersebut tertangkap tangan saat beraktivitas di jalan Baun Bango kilometer lima yang masih masuk dalam kawasan Desa Tumbang Liting. Penangkapan dilakukan Sekitar pukul 15.00 WIB terhadap pelaku kejahatan lingkungan tersebut.

Lanjut Kapolres adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua mesin diesel 20 HP, satu unit pompa air, satu gulung selang gabang, satu gulung selang plastik warna biru, tiga lembar karpet, satu buah sekop, satu batang pipa paralon dan satu batang selang spiral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini, dua perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa ijin tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Katingan dan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Katingan,” Terangnya.

Disebutkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelaku disangkakan pasal 158 jo pasal 35 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Seratus Milliar Rupiah,” tegas Kapolres.

Sebelumnya, Polres Katingan sering memberi himbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan illegal minning.

Salah satunya melalui Bhabinkamtibmas dengan cara memberi himbauan dari rumah ke rumah hingga sosialisasi lewat spanduk dan pamplet. Pada kenyataannya masih banyak yang melakukan pelanggaran. (*/rls/tim/red)

Berita Lainnya

Kodim 1011/Klk Panen Perdana Padi Dadahup, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan di Perbatasan
Maraknya PETI Menggunakan Excavator di Kapuas Tengah, Penegak Hukum Kemana..???
Pemuda Berinisial RJ Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Diduga Simpan Sabu 5,06 Gram
Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah
Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng
Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi
Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 9 Februari 2025 - 03:03 WIB

Kodim 1011/Klk Panen Perdana Padi Dadahup, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan di Perbatasan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:10 WIB

Maraknya PETI Menggunakan Excavator di Kapuas Tengah, Penegak Hukum Kemana..???

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:51 WIB

Pemuda Berinisial RJ Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Diduga Simpan Sabu 5,06 Gram

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:56 WIB

Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:52 WIB

Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:51 WIB

Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:30 WIB

Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:06 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan

Berita Terbaru