LINTASKALIMANTAN.CO || Polres Kobar mengamankan dua orang pelaku penambang emas dan puya (zirkon) diduga illegal. Yang mana pihaknya saat ini menetapkan dua orang tersangka yang berinisial SP dan KA. Kejadian di Desa Sei Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pada tanggal 12 Juli 2022 Skj 13.30 WIB.
Kedua tersangka tersebut bekerja di lokasi tanpa ijin sebagaimana yang diatur dalam perundangan yang berlaku. Dengan menggunakan peralatan mesin semi tradisional. Di tempat ini para tersangka bekerja sudah cukup lama.
“Kami telah mengamankan kedua tersangka bermula adanya laporan masyarakat. Tersangka melakukan kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat-alat berupa mesin dompeng, mesin kato air, mesin alkon, selang spiral, selang gabang, cangkul, karpet dan alat dulang,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops Kompol, Wihelmus Helky dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani. Pada saat Pers Release di Halaman Mako Polres Kobar, Rabu (20/07/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka KA bekerja di lokasi itu selama dua tahun. Sedangkan SP bekerja selama 1 tahun.
“Tersangka KA yang diduga melakukan penambangan secara ilegal ini dengan hasil puya yang diperolehnya, di setiap kali melakukan kegiatan pertambangan adalah sekitar 60 Kg puya (zirkon). Kemudian puya (zirkon) ini dijual dengan harga Rp. 7.000-, (Tujuh Ribu Rupiah)/Kg. Sedangkan tersangka SP juga diduga melakukan ilegal mining dengan mendapatkan hasil 1 gram emas setiap kali mencuci karpet. Adapun karpet yang digunakan ini sebagai saringan kemudian didulang lagi untuk mendapatkan emasnya,” jelas Bayu.
Selanjutnya Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kemana puya (zirkon) dan emas ini dijual.
“Untuk yang menampung atau yang membeli emas dan puya (zirkon) ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Bayu.
Sejumlah barang bukti saat ini yang diamankan di Polres Kobar yang didapatkan dari tersangka SP. Satu Unit Mesin Dompeng Merk ZS1110, 1 Unit Mesin Kato Air, Satu Unit Mesin Alkon Yasuka Warna Kuning. Satu Buah Selang Spiral, Satu Buah Selang Gabang, Lima Buah Cangkul, Satu Buah Alat Dulang, Satu Lembar Karpet. Begitu juga barang bukti yang diamankan dari tersangka KA berupa, 1 Unit Mesin Alkon Warna Hijau, Satu Buah Selang Spiral, Satu Buah Selang Gabang, Dua Buah Cangkul, Satu Buah Sekop, Satu Buah Alat Dulang, Dua Karung yang Berisi Pasir.
Para pelaku akan disangkakan: Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin” dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), pungkas Kapolres Kobar. (*/rls/rhd/red)