BNNP Kalteng Gelar Pers Riliase Ungkap Jaringan Narkoba 4 Tersangka Diamankan, 

- Reporter

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) Kalteng, terus melakukan upaya dalam peredaran gelap narkoba ditengah masyarakat.

Karena para pengedar narkoba ini seperti tidak ada habisnya, seperti kali ini empat orang pelaku narkoba yakni pasangan suami istri yakni JH (39) dan RE (38), FR (42) dan A (44) harus meringkuk di dalam penjara, setelah keduanya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) Kalteng.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Sampit Kabupaten Kotim, saat melakukan penyelidikan petugas kemudian mengamankan JH dan RE saat mengendarai mobil jenis Toyota Calya warna abu-abu metalik saat berada di Jalan Kuningan Selatan Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (24/6/2022 sekitar puk 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Setelah dilakukan penggeledahan petugas BNNP Kalteng menemukan 2 bungkus paket besar, dan 1 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 235 gram yg terbungkus plastik kresek hitam,” ucapnya.

Menurut Sumirat, tidak berhenti sampai disitu, kemudian terhadap dua orang tersebut BNNP Kalteng, melakukan pengembangan dan dari pengakuan kedua tersangka tersebut, bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan FR yg kemudian di hari yang sama sekitar puk16.00 WIB petugas BNNP kalteng melakukan penangkapan terhadap FR di Gang Sadir Jalan Walter Conrad Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.

“Dari yang bersangkutan petugas menemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram dan kemudian petugas BNNP Kalteng kembali melakukan pengembangan dan dari pengakuan FR bahwa sabu dengan berat kotor 235 gram tersebut merupakan pesanan A, yang selanjutnya di sebuah barak di lokasi yang sama Petugas BNNP kalteng melakukan penangkapan terhadap A. Selanjutnya terhadap semua tersangka dan barang bukti dibawa menuju kantor BNNP Kalteng untuk di proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. Selasa 20/7/2022.

Adapun untuk barang bukti yang diamankan yakni dari tersangka JH, barang bukti yang disita berupa 2 bungkus plastik besar bening, dan 1 bungkus plastik sedang bening berisikan kristal putin diduga Narkotika Ciolangan 1 jenis sabu dengan berat 236,1 gram dan 1 buah, kantong kresek warna hitam, 1 unit Handphone, 1 unit, mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan.

” Sementara itu tersangka RE, barang bukti yang disita

1 unit Handphone, dari tersangka FR, barang bukti 8 klip plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, dengan berat 1.3 gram 1 unit Handphone, 1 buah, tas selempang,” tambahnya.

Dari tersangka A, barang bukti yang disita berupa 1 unit Handphone, uang, tunai sebesar Rp. 11.600.000,00, 1 buah, tas selempang.

” Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.(*/rls/Sgn/red).

Berita Lainnya

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir
HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan
Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura
Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan
Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya
Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:53 WIB

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:49 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:52 WIB

Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:58 WIB

Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:04 WIB

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page