LINTASKALIMANTAN.CO || Bertempat di Lantai Bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng telah dilaksanakan kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polres Kapuas. Selasa (19/7/2022) pagi.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., Wakapolres Kapuas, Ketua Pelaksana Harian BNK Kab.Kapuas diwakili oleh Sekretaris Pelaksana BNK, Kajari Kapuas diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas diwakili Panitera Muda Pengadilan Negeri Kapuas, Kasatres Narkoba Polres Kapuas, KBO Satres Narkoba Polres Kapuas, Kasubsi Pertimbangan Bidang Datun, serta Personel Satres Narkoba Polres Kapuas.
Dalam Press Release tersebut, Kapolres Kapuas menyampaikan, hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Kab. Kapuas dari Bulan Januari s.d Juli tahun 2022 jumlah Kasus yang ditangani Polres Kapuas sebanyak 30 Kasus yaitu Tindak Pidana Narkotika 28 Kasus dan Tindak Pidana Kesehatan 2 Kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Hal ini, Polres Kapuas dibantu dengan rekan-rekan BNK Kab.Kapuas dan instansi terkait. Adapun jumlah tersangka sebanyak 33 orang. Untuk tersangka Narkotika sebanyak 31 orang yang terdiri dari 27 orang laki-laki dan empat orang perempuan sedangkan untuk tersangka Tindak Pidana Kesehatan sebanyak dua orang yang terdiri dari dua orang laki-laki,” Tambahnya.
Selain itu, Kapolres Kapuas juga menyampaikan bahwa ada dua TKP dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika ini yaitu Kec. Kapuas Timur dan Kec. Kapuas Tengah. “Diketahui Jalur-jalur peredaran Narkotika dan pengguna narkotika lebih banyak di Wilayah atas Kab.Kapuas seperti Kec. Timpah, dan Kec. Kapuas Tengah sehingga kami menitik beratkan di wilayah tersebut untuk membasmi peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” ungkapnya.
Kemudian, pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu dengan alat General Screening Drugs yang disaksikan oleh awak media Kab.Kapuas yang hadir dala peliputan press release dan pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polres Kapuas.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti BB narkotika jenis sabu lebih dari satu ons, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 87,06 gram yang dilarutkan dengan air dan dicampurkan dengan cairan pembersih porselen & keramik merk Yuri Porstex yang dilaksanakan oleh Kapolres Kapuas bersama Ketua Pelaksana Harian BNK Kab Kapuas, yang mewakili Kajari, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kapuas dan Kasat Narkoba.
Diakhir pembicaraan Kapolres menjelaskan pelaku tindak pidana narkotika memang harus diberantas, selain merusak generasi muda juga tidak dibenarkan narkotika diperjual belikan tanpa izin, “kepada Satresnarkoba Polres Kapuas terus tingkatkan dan semangat dalam pencapaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, tetap waspada dalam bertugas dan perhatikan keselamatan,” Pesan Kapolres , (*/rls/hms/red).