LINTASKALIMANTAN.CO || Sejumlah pejabat/staf di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dikabarkan dipanggil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Pemanggilan tersebut dilakukan terkait penyimpangan kewenangan pelaksana tugas (Plt) dan selisih tarif pembayaran biaya Perjalanan Dinas pelaksana tugas (Plt) di Pemerintahan Kabupaten Kotabaru tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Menurut informasi yang berkembang , pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : Print-09/O.3/Fd.01/006/2022 tanggal 24 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabarnya, ada 12 Pejabat/staf yang dipanggil antara lain, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotabaru, Kepala Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotabaru, Bendahara Pengeluaran Keuangan pada Dinas Perhubungan Kab Kotabau periode tahun 2018.
Kemudian, Plt Kadis Perhubungan, Plt Kadis Pendidikan, Plt Kadis Perkebunan, Plt Kadis Kesehatan, Plt Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Plt Kadis Tanaman Pangan holticultura dan peternakan, Plt Kadis Tenaga Kerja, Plt Inspektur Kab Kotabaru dan terakhir Plt BKAD Kab Kotabaru.
Pemanggilan itu pun ditujukan kepada Sekda yang intinya meminta bantuan untuk menyampaikan surat pemanggilan tersebut kepada pihak yang bersangkutan di lingkungan Pemda.
Saat di konfirmasi, Sekda Kabupaten Kotabaru Said Akhmad tidak menampik dan telah membenarkan perihal beberapa pejabat di sejumlah SKPD yang di minta untuk memenuhi panggilan di Kejati Kalsel tersebut.
“Memang benar, ada beberapa pejabat yang dipanggil Kejati, hal itu untuk di klarifikasi terkait jabatan Plt mereka,” kata Said Ahmad kepada wartawan, Kamis (14/07/22).
Said juga menjelaskan, bahwa persoalan itu sebenarnya sudah lama, namun kembali mencuat lantaran ada oknum yang melapor.
“Karena ada yang melaporkan, tapi itu kasus lama perihal bolehkah Plt memakai perjalanan dinas kepala dinas,” jelas said.
“Plt itu sama kedudukannya dengan kepala dinas, karena Plt itu pengguna anggaran (PA), yang tidak boleh itu menerima tunjangan kepala dinas,” tegas Sekda Kotabaru itu. (*/rls/duk/red).