LINTASKALIMANTAN.CO || Bekerjasama dengan salah satu Industri Semen Terbesar di Kalimantan Selatan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun, Bidkum Polda Kalimantan Selatan melalui Polres Kotabaru menggelar Sosialisasi Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorasi Justice yang bertempat Guest Hause Indocement Plant Tarjun, Kamis (07/07/2022) kemarin.
Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Aditya Siregar Melalui Aiptu Hadi Purwanto selaku Binmas Polsek Kelumpang Hilir mengatakan, bahwa pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan rekan-rekan anggota security yang hadir dan bertugas agar lebih bisa memahaminya.
“Kegiatan ini merupakan informasi dan pembelajaran apabila nantinya ditemukan permasalahan yang sesuai dengan Sosialisasi ini maka bisa diterapkan,” ujar Aiptu Hadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat yang sama, General Manager Operation PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun, Retnawan Widhiantoro juga mengatakan, Manajemen Indocement Plant Tarjun sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar hari ini.
“Terima kasih atas kerjasama Polres Kotabaru yang berkenan memberikan materi ini dalam rangka mensosialisasikan penerapan keadilan restoratif (Restoratif Justice) dengan harapan semoga kegiatan sosialisasi ini sebagai informasi dan pencerahan bagi rekan-rekan anggota satuan pengamanan perusahaan dan wilayah hukum Polres Kotabaru,” Kata Retnawan.
Diterangkannya lebih jauh bahwa,
kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangkaian kegiatan menindaklanjuti kegiatan bimbingan teknis penanganan perkara berbasis keadilan restoratif di lungkup wilayah hukum Polres Kotabaru yang mana diikuti karyawan serta tamu di perusahaan khususnya di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun.
Sementara, AKP Engkis Selaku Tim Sosialisasi Hukum Bidkum Polres Kotabaru dan sebagai narasumber menyampaikan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.
“Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara persuasif dengan musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat,” ungkapnya.
Turut hadir dalam Sosialisasi Hukum tersebut diantaranya Managemant PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun, Melalui Yanuar Arif, ST, Security Section Head Indocement Plant Tarjun, Sutiyono, Anggota Security PT RIM dan Anggota Tim Sosialisasi Polres Kotabaru.(*/rls/duk/red).