LINTASKALIMANTAN.CO || Aliansi Masyarakat Gunung Mas melakukan konferensi pers di Cafe Lotus Jalan Sabirin Muchtar, Selasa (5/7/2022), terkait masalah ruas jalan umum Palangka Raya-Kuala Kurun yang dilalui angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS).
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas), seperti Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Antang Tingang, Mandau Apang Baludang Bulau (MABB), Polres Gunung Mas, TNI dari Koramil Kurun serta media massa baik cetak, elektronik dan online.
Dalam sambutannya Ketua Aliansi Masyarakat Gunung Mas Yepta Diharja menjelaskan tujuan konferensi pers adalah menyampaikan dan memublikasi hasil evaluasi realisasi 6 bulan setelah aksi blokade jalan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Gunung Mas di Desa Tanjung Karitak pada 5 Januari 2022 dan juga sebagai pertanggungjawaban publik kepada masyarakat dalam mengawal hasil komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, terkait penanganan permasalahan lalu lintas jalan umum yang disalahfungsikan untuk mengangkut hasil produksi PBS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perjuangan ini tidak akan pernah berhenti sampai hak masyarakat akan keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan umum kembali kepada masyarakat, sebagaimana amanah UU RI No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No. 7 Tahun 2012,”tegas Yepta.
Aliansi Masyarakat Gunung Mas dan Masyarakat Gunung Mas Bergerak telah menempuh berbagai tahapan dalam upaya mengembalikan hak-hak masyarakat akan fungsi ruas jalan umum Palangka Raya-Kuala Kurun yang sebenarnya menurut aturan dan undang-undang dan dinilai masih belum ada tanggapan dan truk angkutan PBS semakin banyak, imbuhnya.
Dari hasil evaluasi Aliansi Masyarakat Gunung Mas Yepta juga menyampaikan terkait realisasi peningkatan dan perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun setelah aksi blokade jalan yang dilakukan, Yepta mengungkapkan bahwa pihaknya pesimis proyek tersebut akan terealisasi dengan hasil yang baik namun terkesan sia-sia.
“Mengingat itensitas truk PBS dengan kapasitas muatan overload yang masih dibiarkan tanpa ada upaya pengendalian, jadi proyek yang berjalan akan sia-sia karena semua aset-aset negara mulai dari jalan hingga jembatan pun banyak yang rusak akibatnya,” jelas Yepta
Selain intensitas operasional angkutan PBS di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya semakin tinggi, sopir-sopir truk angkutan hasil produksi PBS cenderung mengabaikan keselamatan masyarakat. Truk roda 10 ke atas juga masih beroperasional di jalan umum, bahkan jumlah unit semakin bertambah dan ditambah lagi dengan karakter supir truk yang ugal-ugalan di jalan umum akan memicu tingkat kecelakaan lalulintas, dan memancing amarah/emosi masyarakat, lanjutnya.
“Truk angkutan PBS semakin Besar dan bertambah banyak dengan karakter sopir truk yang ugal-ugalan di jalan umum, akan memicu tingkat kecelakaan lalu lintas semakin tinggi, dan akan memancing amarah/emosi masyarakat. Selain itu, bertambahnya truk roda 10 ke atas di jalan umum, sudah jelas-jelas melanggar komitmen di Tanjung Karitak” ujar Yepta.
Sebelum menutup konferensi pers Aliansi Masyarakat Gunung Mas akan menyampaikan hasil evaluasi dan rencana tindak lanjut aksi kepada Gubernur, DPRD Provinsi, Kapolda, Bupati, DPRD Gunung Mas, Kapolres Gunung Mas, dan PBS yang beroperasional melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
Aliansi masyarakat Gunung Mas meminta pemerintah segera memfasilitasi pertemuan Aliansi Masyarakat Gunung Mas dengan pihak PBS yang melewati Jalan Umum Kuala Kurun-Palangkaraya untuk membuat komitmen atau kesepakatan jalan khusus sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 tahun 2012.
“Kami Aliansi Masyarakat Gunung Mas menyampaikan Pada tanggal 5 Januari 2023 tidak ada lagi truk angkutan PBS melewati jalan umum. Apabila masih ada, maka aksi massa akan langsung demonstrasi ke lokasi PBS yang masih melewati jalan umum tersebut,” tegas Yepta.
Kegiatan konferensi pers berlangsung tertib, aman, dan sesuai rencana. (*/rls/Sgn/red).