LINTASKALIMANTAN.CO || Polres Kotabaru gelar konferensi pers terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat magang advokat dari salah seorang pengacara di aula sanika satyawada Polres Kotabaru, Senin 4 Juli 2022.
Dugaan pemalsuan dokumen sertifikat pendidikan advokat itu dilakukan oleh seorang pengacara berinisial MHH (33) warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
MHH diduga memalsukan sertifikat magang yang seharusnya di peroleh setiap advokat melalui proses pendidikan atau magang selama dua tahun berturut turut namun tidak dengan pengacara yang satu ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Justru, dirinya tidak menjalankan syarat mendapatkan surat dokumen advokat dengan sesuai aturan yang benar.
Akhirnya atas kelakuannya itu, Polisi menetapkan MHH (33), warga Semayap, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen advokat tersebut.
“Karena yang bersangkutan ini ingin cepat-cepat menjadi advokat, namun ada salah satu syarat yang harus dilakukan namun tidak di lakukan oleh tersangka, sehingga pelaku memalsukan surat tersebut,” kata Jalil Kasat Reskrim Polres Kotabaru tadi saat Jumpa pers.
Dalam jumpa pers bersama wartawan tadi, Jalil menjelaskan, kasus terungkap bermula dari adanya laporanmasyarakat yang komplain ke Polres.
“Seharusnya mendapatkan persyaratan tersebut harus melalui proses selama dua tahun berturut turut, tapi tidak dilakukannya oleh tersangka MHH ini,” tutur Jalil.
Atas kejadian tersebut, tersangka MHH harus berurusan dengan penegak hukum polres Kotabaru dan kemudian dikenakan pasal 263 ayat (2 ), dan atau 378, yakni penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*/rls/duk/red).