Diduga Palsukan Surat Keterangan Magang, Pengacara ini Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

- Reporter

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Polres Kotabaru gelar konferensi pers terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat magang advokat dari salah seorang pengacara di aula sanika satyawada Polres Kotabaru, Senin 4 Juli 2022.

Dugaan pemalsuan dokumen sertifikat pendidikan advokat itu dilakukan oleh seorang pengacara berinisial MHH (33) warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

MHH diduga memalsukan sertifikat magang yang seharusnya di peroleh setiap advokat melalui proses pendidikan atau magang selama dua tahun berturut turut namun tidak dengan pengacara yang satu ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Justru, dirinya tidak menjalankan syarat mendapatkan surat dokumen advokat dengan sesuai aturan yang benar.

Akhirnya atas kelakuannya itu, Polisi menetapkan MHH (33), warga Semayap, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen advokat tersebut.

“Karena yang bersangkutan ini ingin cepat-cepat menjadi advokat, namun ada salah satu syarat yang harus dilakukan namun tidak di lakukan oleh tersangka, sehingga pelaku memalsukan surat tersebut,” kata Jalil Kasat Reskrim Polres Kotabaru tadi saat Jumpa pers.

Dalam jumpa pers bersama wartawan tadi, Jalil menjelaskan, kasus terungkap bermula dari adanya laporanmasyarakat yang komplain ke Polres.

“Seharusnya mendapatkan persyaratan tersebut harus melalui proses selama dua tahun berturut turut, tapi tidak dilakukannya oleh tersangka MHH ini,” tutur Jalil.

Atas kejadian tersebut, tersangka MHH harus berurusan dengan penegak hukum polres Kotabaru dan kemudian dikenakan pasal 263 ayat (2 ), dan atau 378, yakni penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Jembatan Penghubung di Desa Badirih Ambruk Saat Dilintasi Truk Pengangkut Batu Split
Dandim 1011/Klk Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan
Rangkaian Kegiatan Hari Pahlawan di Pemkab Kobar
Membanggakan..!! Wakili Indonesia di Ajang KHD Internasional 2024, Guru Fisika SMAN 1 Kelumpang Hilir ini Sabet Juara Kedua
IPSI Kecamatan Teweh Tengah Gelar Pelatihan Wasit, Juri dan Pelatih
Bawaslu Pulpis Gelar Rakernis Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Dugaan Penipuan Developer Properti, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kasus Siti Cholifah dan Inda
Di Awasi Pembekal Sangking, PT SKIP Sungai Kupang Estate Perbaiki Jalan Poros Sangking Baru-Sungai Nipah
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 11 November 2024 - 06:20 WIB

Jembatan Penghubung di Desa Badirih Ambruk Saat Dilintasi Truk Pengangkut Batu Split

Minggu, 10 November 2024 - 11:55 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan

Minggu, 10 November 2024 - 05:19 WIB

Rangkaian Kegiatan Hari Pahlawan di Pemkab Kobar

Sabtu, 9 November 2024 - 07:38 WIB

Membanggakan..!! Wakili Indonesia di Ajang KHD Internasional 2024, Guru Fisika SMAN 1 Kelumpang Hilir ini Sabet Juara Kedua

Sabtu, 9 November 2024 - 04:46 WIB

IPSI Kecamatan Teweh Tengah Gelar Pelatihan Wasit, Juri dan Pelatih

Jumat, 8 November 2024 - 17:25 WIB

Bawaslu Pulpis Gelar Rakernis Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Jumat, 8 November 2024 - 12:09 WIB

Dugaan Penipuan Developer Properti, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kasus Siti Cholifah dan Inda

Jumat, 8 November 2024 - 10:34 WIB

Di Awasi Pembekal Sangking, PT SKIP Sungai Kupang Estate Perbaiki Jalan Poros Sangking Baru-Sungai Nipah

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Minggu, 10 Nov 2024 - 05:57 WIB