Si Bejat Setubuhi Anak Teman Sendiri Yang Masih Dibawah Umur

- Reporter

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan bahwa adanya seorang pemuda yang berisinal ARH menyetubuhi anak yang dibawah umur. Yang mana kejadian pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 Sekitar Jam 22.00 WIB di rumah Jalan Antasari Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

Kapolres jelaskan, kronologi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur berawal saat tersangka mengenali korban yang sudah berlangsung selama 3 bulan, tersangka dan korban dikenalkan oleh ayah korban.

“Jadi korban dan tersangka ini sudah kenal sejak 3 bulan lalu, yang mana mereka ini dikenalkan oleh ayah korban,” AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (24/062022) saat pers release di Halaman Mapolres Kobar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambung Kapolres tersangka menghubungi korban melalui pesan What Apps, untuk mengajak berhubungan badan, akan tetapi korban menolak lantaran takut menanggung akibatnya. Kendati demikian, tersangka malah menyuruh korban untuk meminum pil KB.

“Kemudian tersangka langsung menuju rumah korban dan melakukan hubungan badan tersebut yang berlangsung 10 menit,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Lanjut dia terangkan bahwa ayah korban merasa curiga dan langsung masuk ke kamar anaknya, tersangka pun bergegas bersembunyi di balik pintu kamar.

“Tetapi tersangka tetap diketahui keberadaannya oleh ayah korban, di mana saat itu tersangka dalam keadaan tidak berbusana, kemudian ayah korban memukul tersangka namun tersangka membalas mukul ayah korban, dan tersangka bergegas lari keluar, dan ayah korban mengejar tersangka sambil meminta tolong pada warga sekitar dan korban ini sudah 2 kali disetubuhi oleh tersangka,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yaitu, 1 buah jaket warna hitam putih dan celana kain panjang warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pergantian UU RI no 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 32 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Maraknya PETI Menggunakan Excavator di Kapuas Tengah, Penegak Hukum Kemana..???
Pemuda Berinisial RJ Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Diduga Simpan Sabu 5,06 Gram
Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah
Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng
Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi
Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan
BNN Kalteng Beri Pembekalan Tim Sekolah Bersinar di SMAN 2 Palangka Raya
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:10 WIB

Maraknya PETI Menggunakan Excavator di Kapuas Tengah, Penegak Hukum Kemana..???

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:51 WIB

Pemuda Berinisial RJ Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Diduga Simpan Sabu 5,06 Gram

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:56 WIB

Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:52 WIB

Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:51 WIB

Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:30 WIB

Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:06 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:59 WIB

BNN Kalteng Beri Pembekalan Tim Sekolah Bersinar di SMAN 2 Palangka Raya

Berita Terbaru