LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan bahwa adanya seorang pemuda yang berisinal ARH menyetubuhi anak yang dibawah umur. Yang mana kejadian pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 Sekitar Jam 22.00 WIB di rumah Jalan Antasari Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.
Kapolres jelaskan, kronologi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur berawal saat tersangka mengenali korban yang sudah berlangsung selama 3 bulan, tersangka dan korban dikenalkan oleh ayah korban.
“Jadi korban dan tersangka ini sudah kenal sejak 3 bulan lalu, yang mana mereka ini dikenalkan oleh ayah korban,” AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (24/062022) saat pers release di Halaman Mapolres Kobar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung Kapolres tersangka menghubungi korban melalui pesan What Apps, untuk mengajak berhubungan badan, akan tetapi korban menolak lantaran takut menanggung akibatnya. Kendati demikian, tersangka malah menyuruh korban untuk meminum pil KB.
“Kemudian tersangka langsung menuju rumah korban dan melakukan hubungan badan tersebut yang berlangsung 10 menit,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Lanjut dia terangkan bahwa ayah korban merasa curiga dan langsung masuk ke kamar anaknya, tersangka pun bergegas bersembunyi di balik pintu kamar.
“Tetapi tersangka tetap diketahui keberadaannya oleh ayah korban, di mana saat itu tersangka dalam keadaan tidak berbusana, kemudian ayah korban memukul tersangka namun tersangka membalas mukul ayah korban, dan tersangka bergegas lari keluar, dan ayah korban mengejar tersangka sambil meminta tolong pada warga sekitar dan korban ini sudah 2 kali disetubuhi oleh tersangka,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yaitu, 1 buah jaket warna hitam putih dan celana kain panjang warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pergantian UU RI no 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 32 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)