Seorang Anak Demi Sabu Tega Gadaikan Motor Orang Tua

- Reporter

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Gadaikan motor milik orang tua dengan 1 gram sabu seorang anak berinisial AP (23) bersama temannya AUR (25). Kemudian pemuda ini membohongi orang tuanya seolah-olah motor tersebut dicuri. Kejadiannya ini pada tanggal 20 Juni 2022 Sekitar Jam 01.00 WIB di Jl. Ahmad Wongso, Gang Krisna, Rt.19, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar Propinsi Kalteng.

“Awalnya pelapor mendapat kabar dari tersangka AP (23) yang merupakan anak kandung korban, bahwasanya sepeda motor milik korban yang ada didepan rumah hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,” kata AKBP Bayu Wicaksono pada saat pers release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (24/06/2022).

Kemudian lanjut Kapolres, adanya laporan ini pihak kami melakukan
penyelidikan. “Ternyata tersangka AP menggadaikan sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut, dalam aksinya dibantu tersangka AUR. Yang mana motor ditukar dengan sabu – sabu seberat 1 Gram tanpa seijin dari korban,” kata Bayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambung Kapolres mengatakan bahwa tersangka AP dan AUR menggadaikan motor kepada KR (33). Yang mana pihaknya mengamankan tersangka KR, pada hari dan tanggal yang sama, sekitar Jam 03.00 WIB di Belakang Masjid Jami Nurul Huda Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar Propinsi Kalteng.

“Tersangka KR menerima gadai satu unit sepeda motor. Yang mana Ibu AP sebelumnya melaporkan kehilangan motor,” ungkap Bayu.

Lebih lanjut dia jelaskan akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 8.000.000.

Adapun barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam dengan Nopol KH 6035 WK dengan Noka MH1JM3112HK407569, Nosin JM31E14112229 atas nama Murdiana, S.Pd. Satu unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat dengan Noka MH1JM3112HK407569, Nosin JM31E14112229.

Tersangka AP dan AUR akan dijerat Pasal 367 Ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana. Ancaman Pidana Penjara selama Lamanya 5 tahun.

Sedangkan barang bukti yang didapati dari tersangka KR. Satu unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat dengan Noka : JM31E14112229. Nosin MH1JM3112HK407569. Satu Buah HP Merk Oppo.

Dalam hal ini KR dikenakan Pasal 480 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.  (“/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Nasrun Rambe Anggota DPRD Pulang Pisau Sukses Kembangkan Kebun Semangka dan Melon
Dandim 1011/Klk Hadiri Kunker Mentan RI Tahun 2025
Wagub Safari Ramadan di Kotabaru, Wakil Bupati siap Dukung dan Besinergi dengan Pemprov Kalsel
Kodim 1011/Kuala Kapuas Gelar Bazar Murah, Jelang HUT Korem 102/Pjg ke-51
Sekretaris Daerah Pimpin Rapat Pelaksanaan Penilaian Puskesmas BLUD Kabupaten Pulang Pisau
Akankah Reshufle Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kotabaru Masuk Dalam 100 hari Kerja Bupati, Begini Jawaban Pj Sekda
Kodim 1011/Klk Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat, dalam Rangka HUT Korem 102/Panju Panjung ke-51
Berkah Ramadhan, Lapas Kotabaru Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:55 WIB

Nasrun Rambe Anggota DPRD Pulang Pisau Sukses Kembangkan Kebun Semangka dan Melon

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Kunker Mentan RI Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:24 WIB

Wagub Safari Ramadan di Kotabaru, Wakil Bupati siap Dukung dan Besinergi dengan Pemprov Kalsel

Senin, 17 Maret 2025 - 18:37 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Gelar Bazar Murah, Jelang HUT Korem 102/Pjg ke-51

Senin, 17 Maret 2025 - 09:11 WIB

Sekretaris Daerah Pimpin Rapat Pelaksanaan Penilaian Puskesmas BLUD Kabupaten Pulang Pisau

Senin, 17 Maret 2025 - 08:27 WIB

Akankah Reshufle Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kotabaru Masuk Dalam 100 hari Kerja Bupati, Begini Jawaban Pj Sekda

Senin, 17 Maret 2025 - 03:41 WIB

Kodim 1011/Klk Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat, dalam Rangka HUT Korem 102/Panju Panjung ke-51

Senin, 17 Maret 2025 - 01:59 WIB

Berkah Ramadhan, Lapas Kotabaru Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page