LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari dua tersangka berinisial J (29) dan S (36).
Kedua tersangka tersebut diamankan di jalan Jenderal Sudirman Km 20, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, pada
23 Mei 2022 lalu.
“Pengungkapan ini berasal adanya informasi dan laporan dari warga, sehingga kami melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang mengendarai mobil Toyota Calya dengan nomor polisi KB 1863 OR yang dikendarai oleh tersangka J, dan mobil Daihatsu Xenia dengan nopol polisi DA 1403 KH yang dikendarai oleh S,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat saat pemusnahan barang bukti tersebut, Jumat (24/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil dari pemeriksaan, narkotika yang dibawa oleh J dari Pontianak tersebut akan diserahkan kepada S di sekitar wilayah Sampit, yang kemudian dibawa oleh S ke Kapuas untuk diedarkan.
Diketahui, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender yang dicampur atau diaduk dengan cairan pembersih lantai serta pembersih pakaian.(*/rls/Sgn/red).