LINTASKALIMANTAN.CO || Mahdianur kuasa hukum tergugat mengatakan sidang lanjutan perkara Perdata no : 24/Pdt G/PN Pbun, terkait wanprestasi, yang mana masing-masing pihak dari penggugat H.BSR dan tergugat FTR serta pihak yang penggugat intervensi AMR yang termasuk dalam tussenkomts untuk menunjukkan bukti surat.
Ketiga pihak tersebut masing-masing menunjukkan bukti surat yang didalilkan. Ketika saya melihat bukti dari penggugat intervensi/tussenkomts menunjukkan surat yang berasal foto copy di foto copy lagi.
“Sampai saat ini saya belum melihat surat aslinya dari pihak penggugat intervensi/tussenkomts. Yang ditulis disitu copy dari asli tentunya dapat menunjukkan surat aslinya. Berbeda dengan pihak penggugat H. BSR bukti suratnya dengan memperlihatkan surat dokumen aslinya,” kata Mahdianur di depan Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, (23/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang ini terjadi keributan. Menurut Jefrico Seran Kuasa Hukum penggugat H.BSR mengatakan bahwa kliennya keberatan atas pihak pengacara penggugat intervensi/tussenkomts memfoto dokumen surat tanpa ijin.
“Memang tadi dalam persidangan ada keributan. Hal ini klien kami melihat kuasa hukum penggugat intervensi/tussenkomts memoto dokumen surat. Padahal seorang pengacara mestinya tahu etika itu. Tentunya meminta ijin dulu ke majelis hakim dan ke pihak kami. Makanya sempat terjadi keributan kecil karena klien kami tidak terima perlakuan ini dan meminta untuk menghapus foto tersebut,” pungkasnya.(*/rls/rhd/red)