Oknum Kuasa Hukum Dalam Persidangan Mengambil Foto Tanpa Ijin

- Reporter

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Mahdianur kuasa hukum tergugat mengatakan sidang lanjutan perkara Perdata no : 24/Pdt G/PN Pbun, terkait wanprestasi, yang mana masing-masing pihak dari penggugat H.BSR dan tergugat FTR serta pihak yang penggugat intervensi AMR yang termasuk dalam tussenkomts untuk menunjukkan bukti surat.

Ketiga pihak tersebut masing-masing menunjukkan bukti surat yang didalilkan. Ketika saya melihat bukti dari penggugat intervensi/tussenkomts menunjukkan surat yang berasal foto copy di foto copy lagi.

“Sampai saat ini saya belum melihat surat aslinya dari pihak penggugat intervensi/tussenkomts. Yang ditulis disitu copy dari asli tentunya dapat menunjukkan surat aslinya. Berbeda dengan pihak penggugat H. BSR bukti suratnya dengan memperlihatkan surat dokumen aslinya,” kata Mahdianur di depan Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, (23/06/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang ini terjadi keributan. Menurut Jefrico Seran Kuasa Hukum penggugat H.BSR mengatakan bahwa kliennya keberatan atas pihak pengacara penggugat intervensi/tussenkomts memfoto dokumen surat tanpa ijin.

“Memang tadi dalam persidangan ada keributan. Hal ini klien kami melihat kuasa hukum penggugat intervensi/tussenkomts memoto dokumen surat. Padahal seorang pengacara mestinya tahu etika itu. Tentunya meminta ijin dulu ke majelis hakim dan ke pihak kami. Makanya sempat terjadi keributan kecil karena klien kami tidak terima perlakuan ini dan meminta untuk menghapus foto tersebut,” pungkasnya.(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Pembangunan 6 Unit Rumah Dinas Type 38 Dimulai, Kapolres Pulpis Lakukan Peletakan Batu Pertama
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pulpis Tinjau Lokasi Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku
Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla
LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran
Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas
Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:59 WIB

Pembangunan 6 Unit Rumah Dinas Type 38 Dimulai, Kapolres Pulpis Lakukan Peletakan Batu Pertama

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:53 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pulpis Tinjau Lokasi Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:14 WIB

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:03 WIB

Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:22 WIB

LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:17 WIB

Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page