LINTASKALIMANTAN.CO || Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa tim gabungan Polda Kalteng dan Polres Barut berhasil meringkus M alias Tuyul (29) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Swakarya Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara.
“Kami sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah M sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan M sedang berada di rumahnya,” jelasnya, Jumat (24/06/2022) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian petugas berhasil mengamankan M. Saat dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan satu buah kotak warna hitam di dalamnya berisi tiga buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu.
“Pelaku bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*/rls/hms/red).