LINTASKALIMANTAN.CO || Genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkoba terus ditabuh aparat kepolisian yang ada di wilayah hukumnya.
Terbukti, setelah menerima laporan masyarakat akan adanya transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan.
“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan, kami kemudian melakukan penyelidikan ke Jalan Sakan I,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Rabu (22/6/2022) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku berinisial Sa (34), kami langsung menunjukan surat tugas yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan barak kayu milik Tambi Encum di pintu nomor 2,” ungkapnya.
Diterangkannya, jika laporan yang diberikan masyarakat memang benar adanya karena dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan petugas berhasil menemukan sejumlah paket serbuk kristal yang diduga kuat ialah sabu.
“Adapun jumlah yang kami amankan yaitu sebanyak 30 paket sabu atau dengan berat kotornya yakni 9,22 gram,” jelasnya saat dikonfirmasi.
“Atas ditemukannya hal tersebut, sabu berikut barang bukti lainnya dan Sa langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam kasus ini, terang Asep, pelaku Sa akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku akan menerima ganjaran hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).