LINTASKALIMANTAN.CO || Kejadian yang menimpa 15 orang pelaku yang diduga mencuri buah sawit milik perusahaan. Kini para pelaku ini membuat penuh tahanan di Polres Kobar. Salah satu pelaku merasa memiliki lahan yang berada di areal perusahaan perkebunan. Kemudian menyuruh rekan-rekannya untuk memanen buah sawit di perusahaan perkebunan.
Dengan durasi yang cukup panjang, para pelaku memanen buah sawit tersebut, selama empat hari dalam melakukan aksinya. Kemudian digiring ke Polres Kobar. Dalam hal ini seyogyanya menjadi acuan kita dalam menuntut hak tidak seperti yang dilakukan salah satu pelaku tersebut. Ada jalur-jalur hukum yang baik kita tempuh.
Sebagaimana yang disampaikan, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Kejadian pencurian ini di Areal PT Meta Epsi Agro (MEA), di Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun waktu kejadiannya selama empat hari. Mulai Tanggal 14 sampai18 Mei 2022. Yang diuraikan pada hari pertama, Sabtu 14 Mei 2022 dari Jam 13.30 WIB sampai dengan Jam 16.30 WIB. Kemudian hari kedua Minggu15 Mei 2022 dari jam 07.00 WIB sampai dengan Jam 16.00 WIB. Lanjut hari ketiga Senin 16 Mei 2022 dari Jam 13.30 WIB sampai dengan Jam 16.30 WIB. Terakhir hari keempat Rabu 18 Mei 2022 dari jam 13.30 WIB sampai dengan Jam 15.00 WIB.
“Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di antaranya SAP sebagai penyuruh dan yang mempunyai ide. BUD yang mencarikan angkutan Mobil Pick up serta menjual menerima dan membagi uang hasil pencurian buah kelapa sawit. SHRL yang mengawasi pemanen di Pos Pondok. LINA mengawasi di areal kebun PT MEA. HAD sebagai supir Mobil Pick-up yang membawa buah untuk dijual. PEN sebagai pemuat buah sawit serta ikut di dalam mobil pick-up untuk menjual buah kelapa sawit. SUK sebagai pemanen buah kelapa sawit. ABD sebagai pemanen buah kelapa sawit. BAHT mengawasi pemanenan di Pos Pondok. DED sebagai pengangkut buah kelapa sawit. WWN pengangkut buah kelapa sawit. HAD sebagai pemilik Mobil Pick up. RAD pemanen buah kelapa sawit. AHM sebagai pengangkut buah kelapa sawit. NAJ sebagai pemanen buah kelapa sawit,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dalam Pers Release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (10/06/2022).
Kemudian Kapolres Kobar mengungkapkan bahwa awalnya tersangka SAP menyuruh SUK untuk memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan PT MEA. Dalam hal ini SAP menyampaikan bahwa lahan yang akan dipanen tersebut adalah miliknya. Kemudian SUK mencari kawan untuk melakukan pemanenan.
Pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 SUK bersama para pemanen lainnya melakukan pemanenan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT MEA. Dalam aksinya untuk memanen buah kelapa sawit dari pohonnya para tersangka ini dengan menggunakan alat eggrek. Setelah buahnya terkumpul dimuat ke dalam mobil pick up yang di jual ke Peron di Desa Pangkalan Lada.
“Para tersangka melakukan pemanenan di areal perkebunan Kelapa sawit milk PT. MEA sebanyak 4 kali pada tanggal 14,15,16,dan 18 Bulan Mei Tahun 2022. Selama 4 hari tersebut para tersangka melakukan pemanenan memperoleh Buah kelapa sawit sebanyak 28.225 Ton. Kemudian dari hasil penjualan buah kelapa sawit ini, para tersangka mendapatkan bagian uang tunai sebesar Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diberikan BUD. Yang mana buah sawit yang diambil ini tidak ada izin dari PT. MEA selaku pemilik Buah kelapa sawit tersebut,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, 88 (Delapan Puluh Delapan ) Janjang Tandan Buah Sawit (TBS). 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merk Mitsubishi Type T120 S5 Model station WON Wama Biru dengan Noreg L1457VK. 3 (Tiga) Buah Egrek. 1 (Satu) Bundel Replas tiket timbang sawit. 4 (Empat) Lembar uang kertas pecahan senilai Rp 100.00. 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan senilai Rp 50.000. 1 (Satu) lembar replas tiket timbang sawit pada tanggal 14 mei 2022. 5 (Lima) lembar replas tiket timbang sawit pada tanggal 15 mei 2022. 4 (Empat) lembar replas tiket timbang sawit pada tanggal 16 mei 2022. 1 (Satu) lembar replas tiket timbang sawit pada tanggal 17 mei 2022. 1 (Satu) lembar replas tiket timbang sawit pada tanggal 18 mei 2022.
Selanjutnya para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ke 1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
(*/rls/rhd/red)