Sidang Putusan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon Tetap Nyatakan Sah Penetapan Tersangka Oleh Kejari Barut

- Reporter

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu 08 Juni 2022 yang mulai pukul 15.45-17.00 WIB dalam agenda putusan. (foto/ist)

Sidang Putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu 08 Juni 2022 yang mulai pukul 15.45-17.00 WIB dalam agenda putusan. (foto/ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari Barut) memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan 2 orang pemohon di Pengadilan Negeri (PN Muara Teweh), Rabu 08 Juni 2022.

Sidang praperadilan dengan pemohon Deden dan Kusmen diwakili 3 penasehat hukum melawan Kejari Barut yang dikuasakan kepada Iwan Catur Karyawan, Jhon Maynard Keynes, dan beberapa Jaksa lainnya.

Putusan gugatan praperadilan dibacakan di PN Muara Teweh, Rabu petang mulai pukul 15.45-17.00 WIB. Ada 2 nomor gugatan yang disidangkan dengan agenda putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang pertama terhadap gugatan Deden dipimpin oleh hakim tunggal Ahkam Ronny F. Sedangkan sidang kedua dengan pemohon Kusmen dipimpin oleh hakim tunggal Iskandar Muda.

Dalam putusan baik untuk perkara nomor 01 maupun nomor 02, kedua halim tersebut mengabulkan sebagian permohonan pemohon, khususnya pada petitum 1 dan 2.

Namun permohonan pada petitum 4 dan 5 menyangkut penetapan tersangka dan perintah penyidikan dinyatakan ditolak, sehingga pemohon tetap sebagai tersangka.

“Menolak eksepsi seluruhnya dan mengabulkan sebagian pokok gugatan. Berhibung petitum 4 ditolak, makan petitum 5 tidak relevan lagi,” terang hakim Iskandar Muda dalam putusannya.

Dari pihak pemohon hadir Deden, Kusmen, serta Penasehat Hukum Sukarlan Fachrie Doemas. Mereka disertai beberapa kerabat.

Baik hakim Ahkam Ronny maupun Iskandar Muda menimbang bahwa Surat Perintah Penyidikan bersifat Umum tanggal 26 Mei 2022, Surat Penetapan Tersangka tanggal 6 April 2022, Surat Perintah Penyidikan bersifat Khusus tanggal 6 April 2022, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Kejari Barut sah.

Seperti diberitakan sebelumnya, 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting di Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah, Deden dan Kusmen mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Barut, terkait penetapan mereka sebagai tersangka.

Penasehat Hukum Sukarlan Fachrie Doemas tak banyak berkomentar usai sidang, tetapi menyatakan siap menghadapi perkara di Pengadilan Tipikor. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Pengukuhan Korlap PSHW TM Cabang Palangka Raya Berjalan Sukses dan Meriah
Polresta Palangka Raya Amankan Jalannya Parade Natal di Lapangan Sanaman Mantikei
Ikuti Kejuaraan Provinsi, Atlet Futsal Putra dan Putri Perwakilan Kotabaru di Berangkatkan
Kisah Heroik Anggota Polres Kotabaru Untuk Sukseskan Pilkada 2024 Terjangi Medan Ekstrim
Peringati HKN ke-60, Dinkes Kotabaru Gelar Fun Run dan Jalan Santai 2024
Pastikan Keamanan Jelang Rekapitulasi Pilkada 2024, Polres Kotabaru Sterilisasi Gedung Islamic Center
Polisi Masih Terus Selidiki Bangker LPG 3 Kg di Kotabaru Yang Meledak Kemarin
Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno : Masih Menunggu Hasil Hitung Resmi KPU
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:35 WIB

Pengukuhan Korlap PSHW TM Cabang Palangka Raya Berjalan Sukses dan Meriah

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:49 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Jalannya Parade Natal di Lapangan Sanaman Mantikei

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:55 WIB

Ikuti Kejuaraan Provinsi, Atlet Futsal Putra dan Putri Perwakilan Kotabaru di Berangkatkan

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:19 WIB

Kisah Heroik Anggota Polres Kotabaru Untuk Sukseskan Pilkada 2024 Terjangi Medan Ekstrim

Minggu, 1 Desember 2024 - 10:00 WIB

Peringati HKN ke-60, Dinkes Kotabaru Gelar Fun Run dan Jalan Santai 2024

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:26 WIB

Pastikan Keamanan Jelang Rekapitulasi Pilkada 2024, Polres Kotabaru Sterilisasi Gedung Islamic Center

Jumat, 29 November 2024 - 16:52 WIB

Polisi Masih Terus Selidiki Bangker LPG 3 Kg di Kotabaru Yang Meledak Kemarin

Jumat, 29 November 2024 - 15:54 WIB

Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno : Masih Menunggu Hasil Hitung Resmi KPU

Berita Terbaru