LINTASKALIMANTAN.CO || Gubernur Kalimantan Tengah dalam kunjungannya di Kotawaringin Barat meluangkan waktu mengecek di lokasi PT Korindo Ariabima Sari, pada tanggal 3 Juni 2022. Yang mana perusahaan pabrik playwood ini sudah beroperasi hampir 50 tahunan di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Setelah melihat kondisi dilapangan di tempat bekas perumahan karyawan perusahaan tersebut akan dibangun perumahan komersial oleh pihak perusahaan.
Pada saat pengecekan tanah tersebut Gubernur Kalteng sempat tegur jajaran PT. Korindo Ariabima Sari, lantaran membangun perumahan yang akan dikomersialkan di kawasan HGB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lahan kosong ini berstatus HGB, lantas perusahan melakukan pembangunan perumahan yang dikomersialkan. Padahal seperti kita ketahui bersama PT. Korindo sudah 43 tahun beroperasi di Kobar. Seharusnya ada kontribusi perusahaan secara langsung bagi dunia pendidikan atau kesehatan yang bisa dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Dari luasan lahan yang diberikan hak sebagai tempat usaha, tentunya akan lebih bermanfaat bila lahan kosong ini bisa diserahkan pada Pemprov Kalteng atau Pemkab Kobar untuk dibangun fasilitas pendidikan atau kesehatan.
“Nah sedangkan disini malah dibangun perumahan yang dikomersialkan di lahan HGB. Untuk itu saya minta hentikanlah pembangunan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Gubernur, ia memberikan tenggang waktu selama 1 bulan agar pihak perusahaan bisa memutuskan menghentikan atau tidak meneruskan pembangunan perusahaan komersial tersebut.
“Bila PT Korindo Ariabima Sari tidak bersedia menghentikan pembangunan tersebut maka bisa saya pastikan, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kalteng akan datang ke Kobar untuk melakukan pengecekan. Artinya tindakan yang menuju arah hukum akan ditempuh,” tegasnya.
Selain itu juga bila dalam tenggat waltu 1 bulan ke depan pembangunan perumahan komersial ini tidak dihentikan, gubernur juga bakal membawa Dewan Adat Dayak (DAD) untuk datang, lantaran keberadaan perusahaan dianggap tidak membawa manfaat bagi masyarakat Kalteng, khususnya Kabupaten Kobar.
“Karena perusahan dianggap tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, lebih baik kita ajukan juga sidang adat. Lantaran PT. Korindo sudah memiliki lahan usaha yang luas, masa cuma diminta lahan ini dan lapangan untuk dibangun fasilitas umum agar keberadaannya bisa dimanfaatkan masyarakat, perusahaan tidak bersedia,” pungkasnya.
(*/rls/yd/red)