LINTASKALIMANTAN.CO || Pasca Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta PT Korindo Ariabima Sari untuk tidak meneruskan pembangunan perumahan komersial di atas tanah bekas rumah karyawan dan tanah kosong di sekitar perusahaan tersebut.
Adapun rencana pembangunan proyek ini, membuka lahan/tanah HGB sekitar 12 hektar untuk lokasi perumahan komersial, dipinggir pemukiman warga masyarakat Kelurahan Mendawai
Hal ini membuat para awak media untuk mengimbangkan pemberitaan kepada pihak PT Korindo sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah awak media mendatangi PT Korindo Ariabima Sari untuk menggali terkait pemberitaan ini, namun sesampainya di sana pihak perusahaan tidak bisa memberikan statement.
“Maaf Pa, kami belum bisa memberikan jawaban terkait masalah rencana pembangunan rumah komersial ini,” kata Staf HRD, Bayu di Kantor PT Korindo Ariabima Sari, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (06/06/2022).
Sepulang dari Perusahaan, awak media menerima pesan Whats Apps dari Manager Umum PT Korindo Ariabima Sari, yang mana sebelumnya awak media meminta tanggapan terkait teguran tersebut.
“Mohon maaf Pak, saya belum dapat arahan untuk memberikan jawaban,” kata Rahmad Effendi.
(*/rls/rhd/red)