DIBARUT..!!! Anak Dibawah Umur Jadi Pelampiasan Ayah Kandung Bersama 3 Rekannya, Begini Kronologisnya

- Reporter

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diperiksa oleh petugas di Satreskrim Polres Barito Utara. (foto/ist)

Empat pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diperiksa oleh petugas di Satreskrim Polres Barito Utara. (foto/ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Perbuatan bejat empat orang dewasa yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan bukannya menjadi contoh biadap dan tidak berakhlak mencabuli anak dibawah umur.

Perbuatan bejat ini ternyata didahului oleh ayah kandung korban bersama salah satu rekannya yang akhirnya diikuti oleh rekan ayah korban yang lain sehingga pada minggu 05 Juni 2022 dilakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku.

Kini, keempatnya pria dewasa tersebut dijadikan tersangka akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Celakanya, salah satu pelaku merupakan anggota satuan pengamanan alias sekuriti.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan tersangka TR alias Upik, SP alias Pakde, IS alias Pari, dan NW ditangkap setelah ibu dan pacar korban melaporkan ke polisi.

Peristiwa perbuatan cabul terjadi pada tahun 2019 lalu di rumah di Kecamatan Teweh Baru. Perbuatan ini terbongkar setelah korban buka mulut kepada ibu dan pacarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui U dan P mencabuli korban dengan cara mengeluarkan sperma ke payudara korban. Sedangkan tersangka Pa dan NW secara paksa menyetubuhi korban. Perbuatan tersangka dilakukan pada hari dan waktu yang berlainan. “NW merupakan ayah kandung korban,” kata Kasat Reskrim.

“Kami menerima LP Nomor : LP/B/ 56 /VI/2022/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng, Tanggal 5 Juni 2022 atas nama 3 tersangka, U, P, dan Pa. Lalu LP Nomor : LP/B/ 57 /VI/2022/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng, Tanggal 5 Juni 2022. Atas nama tersangka NW,” sebut Kasat Reskrim AKP Wahyu, Senin 06 Juni 2022. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng
Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi
Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan
BNN Kalteng Beri Pembekalan Tim Sekolah Bersinar di SMAN 2 Palangka Raya
Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri
Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.
Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:52 WIB

Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:51 WIB

Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:06 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:59 WIB

BNN Kalteng Beri Pembekalan Tim Sekolah Bersinar di SMAN 2 Palangka Raya

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:51 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:34 WIB

Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:02 WIB

Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:20 WIB

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Ibu dan Anak Nekat Curi Tabung Gas dan Beras di Warung Makan, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:14 WIB