LINTASKALIMANTAN.CO || Perbuatan bejat empat orang dewasa yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan bukannya menjadi contoh biadap dan tidak berakhlak mencabuli anak dibawah umur.
Perbuatan bejat ini ternyata didahului oleh ayah kandung korban bersama salah satu rekannya yang akhirnya diikuti oleh rekan ayah korban yang lain sehingga pada minggu 05 Juni 2022 dilakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku.
Kini, keempatnya pria dewasa tersebut dijadikan tersangka akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Celakanya, salah satu pelaku merupakan anggota satuan pengamanan alias sekuriti.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan tersangka TR alias Upik, SP alias Pakde, IS alias Pari, dan NW ditangkap setelah ibu dan pacar korban melaporkan ke polisi.
Peristiwa perbuatan cabul terjadi pada tahun 2019 lalu di rumah di Kecamatan Teweh Baru. Perbuatan ini terbongkar setelah korban buka mulut kepada ibu dan pacarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui U dan P mencabuli korban dengan cara mengeluarkan sperma ke payudara korban. Sedangkan tersangka Pa dan NW secara paksa menyetubuhi korban. Perbuatan tersangka dilakukan pada hari dan waktu yang berlainan. “NW merupakan ayah kandung korban,” kata Kasat Reskrim.
“Kami menerima LP Nomor : LP/B/ 56 /VI/2022/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng, Tanggal 5 Juni 2022 atas nama 3 tersangka, U, P, dan Pa. Lalu LP Nomor : LP/B/ 57 /VI/2022/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng, Tanggal 5 Juni 2022. Atas nama tersangka NW,” sebut Kasat Reskrim AKP Wahyu, Senin 06 Juni 2022. (*/rls/hms/red)