LINTASKALIMANTAN.CO || Sepeda listrik kini tengah banyak digunakan oleh Masyarakat Kota Palangka Raya mengikuti tren yang sedang berkembang saat ini, yang tentunya menjadi perhatian bagi Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.
Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya pun bergerak untuk menyampaikan edukasi kepada para pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, teruma bagi yang berada di kawasan jalan S.Parman dan jalan Tambun Bungai , Minggu 5/6/2022. Pagi.
Kasat Lantas, Kompol Feriza Winanda Lubis yang turut memantau pelaksanaan sosialisasi itu pun mengungkapkan, hal tersebut dilakukan kesatuannya menanggapi penggunaan sepeda listrik yang kini telah ramai di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggunaan sepeda listrik itu sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 yakni tentang penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” ungkap Kasat Lantas.
Kompol Feriza pun menjelaskan, penyampaian edukasi itu pun dilakukan kepada para pengguna sepeda listrik yang dijumpai para personelnya saat melaksanakan kegiatan tersebut, yang tentunya disampaikan secara humanis dan dialogis.
“Sebagaimana yang tertulis dalam Permenhub tersebut, setiap orang yang menggunakan sepeda listrik wajib untuk tetap menggunakan helm dan perlengkapan pelindung diri lainnya, sebagaimana saat sedang mengendarai sepeda motor,” tuturnya.
“Selain itu, para pengguna kendaraan sepeda listrik juga harus menggunakan lajur khusus atau kawasan tertentu agar tidak menggangu arus lalu lintas, oleh karena itu dalam penggunaannya pun haruslah berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun,” lanjut Feriza.
Dirinya pun berharap, agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dapat memahami aturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tersebut, agar kedepannya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memahami aturan.
“Tentunya kita harus menyambut baik adanya kendaraan listrik sebagai bentuk perkembangan teknologi di era modernisasi saat ini, yang tentunya juga harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kamseltibcar arus lalu lintas,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).