LINTASKALIMANTAN.CO || Masih banyaknya pengguna motor listrik yang mengabaikan keselamatan jadi perhatian Satlantas Polres Kapuas Polda Kalteng.
Kini Satlantas Polres Kapuas, mulai memberikan teguran kepada anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya, Jumat (3/6/2022) pagi.
Hal ini tak lepas dari polemik yang belakangan mencuat terkait unsur keselamatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan di lapangan juga mulai terlihat ketika sejumlah anggota Satlantas Polres Kapuas mendatangi pengendara.
Kerap terlihat pengguna sepeda motor listrik yang juga sebagian ada yang abai dengan perlengkapan keselamatan atau si pengendara masih di bawah umur.
“Sementara kita berikan teguran secara lisan, kepada mereka,” ucap Kasat Lantas AKP Sugeng, S.E.M.M.
Ia menambahkan edukasi juga disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya.
“Kita edukasi mudah-mudahan paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai peraturan menhub no. 45 tahun 2022,” ungkap Kasatlantas.
Sesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi untuk anak di mulai pada usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, dan tentu harus didampingi oleh orang dewasa.
Dan pada peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, ada pula jalur khusus dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dilewati pengguna sepeda motor listrik. (*/rls/hms/red).