LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang makelar kasus penipuan berinisial MN (45) warga Kotabaru berhasil menggelabui seorang Ibu bernama Novitasari warga asal Sungai Danau.
Berawal Ketika saat itu ,suami Novita Sari sedang terjerat kasus penggelapan dana perusahaan kelapa sawit, dan saat itu juga Novita Sari sedang mencari seorang pengacara yang bisa membantu kasus suaminya tersebut.
Mendapat informasi bahwa Gusti MN bisa mengurus kasus seperti kasus yang di alami oleh suaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Singkat cerita, setelah bertemu antara Novita Sari dengan Gusti MN tersebut, Gusti MN mengaku telah banyak menangani kasus yang di tanganinya di pengadilan. Dengan memperlihatkan foto dirinya (pelaku) yang berpakaian jas hitam dan berdasi putih layaknya seorang pengacara.
Setelah adanya pertemuan antara Novita dengan pelaku, kemudian pelaku Gusti MN meminta Novita untuk menyiapkan berkas-berkas agar di pelajarinya terlebih dahulu.
Setelah itu pelaku menyampaikan kepada Novita bahwa dalam mengurus kasus tersebut tidaklah gratis melainkan harus mengeluarkan biaya.
Aksi pun mulai dilakukan pelaku (Gusti MN), dirinya meminta kepada Novita untuk mentransfer uang sebesar Rp 10jt. Tanpa diperlambat Novita pun mentransfer ke rekening atas nama Gusti MN pada akhir bulan oktober 2021.
Kemudian setelah satu minggu, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 20jt dengan alasan mengurus suaminya, lantas Novita pun harus mentransfer karena demi suaminya.
Kemudian dalam jangka waktu kurang lebih sebulan,pelaku meminta uang lagi sebesar Rp 20jt, namun Novita mengaku tidak punya biaya sebesar itu dan hanya memiliki uang sebesar Rp 15jt saja.
Tapi setelah mengeluarkan dana hingga Rp 45 jt justru Suamai Novita tetap di vonis 3,5 tahun padahal waktu itu pelaku menjajikan hukuman ringan.
Singkat cerita, karena merasa di tipu, Novita warga Desa Tamiang Rt 01 ini pun melaporkan Gusti MN ke polsek Pamukan Utara pada senin 16 mei 2022 lalu.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya H Siregar melalui Kasat Reskrimnya AKP Abdul Jalil kepada wartawan membenarkan bahwa telah menangkap saudara Gusti MN.
“Benar mas, tersangka tersandung kasus penipuan, bahkan sempat tiga kali di berikan surat pemanggilan, namun yang bersangkutan malah kabur dan menghilang,” kata Jalil.
Karena tidak kooperatif kemudian penyidik memrintahkan buser polres Kotabaru untuk menjemput pelaku yang diduga kabur ke banjarmasin.
“Dan akhirnya tim berhasil menemukan pelaku di rumah salah satu istrinya di banjarmasin,”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut Gusti MN dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan saat ini pelaku sedang di amankan di polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.(*/rls/duk/red).