Kelabui Korbannya Rp 45jt, Pengacara Gadungan Asal Kotabaru ini di Ringkus Buser Polres Kotabaru

- Reporter

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang makelar kasus penipuan berinisial MN (45) warga Kotabaru berhasil menggelabui seorang Ibu bernama Novitasari warga asal Sungai Danau.

Berawal Ketika saat itu ,suami Novita Sari sedang terjerat kasus penggelapan dana perusahaan kelapa sawit, dan saat itu juga Novita Sari sedang mencari seorang pengacara yang bisa membantu kasus suaminya tersebut.

Mendapat informasi bahwa Gusti MN bisa mengurus kasus seperti kasus yang di alami oleh suaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Singkat cerita, setelah bertemu antara Novita Sari dengan Gusti MN tersebut, Gusti MN mengaku telah banyak menangani kasus yang di tanganinya di pengadilan. Dengan memperlihatkan foto dirinya (pelaku) yang berpakaian jas hitam dan berdasi putih layaknya seorang pengacara.

Setelah adanya pertemuan antara Novita dengan pelaku, kemudian pelaku Gusti MN meminta Novita untuk menyiapkan berkas-berkas agar di pelajarinya terlebih dahulu.

Setelah itu pelaku menyampaikan kepada Novita bahwa dalam mengurus kasus tersebut tidaklah gratis melainkan harus mengeluarkan biaya.

Aksi pun mulai dilakukan pelaku (Gusti MN), dirinya meminta kepada Novita untuk mentransfer uang sebesar Rp 10jt. Tanpa diperlambat Novita pun mentransfer ke rekening atas nama Gusti MN pada akhir bulan oktober 2021.

Kemudian setelah satu minggu, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 20jt dengan alasan mengurus suaminya, lantas Novita pun harus mentransfer karena demi suaminya.

Kemudian dalam jangka waktu kurang lebih sebulan,pelaku meminta uang lagi sebesar Rp 20jt, namun Novita mengaku tidak punya biaya sebesar itu dan hanya memiliki uang sebesar Rp 15jt saja.

Tapi setelah mengeluarkan dana hingga Rp 45 jt justru Suamai Novita tetap di vonis 3,5 tahun padahal waktu itu pelaku menjajikan hukuman ringan.

Singkat cerita, karena merasa di tipu, Novita warga Desa Tamiang Rt 01 ini pun melaporkan Gusti MN ke polsek Pamukan Utara pada senin 16 mei 2022 lalu.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya H Siregar melalui Kasat Reskrimnya AKP Abdul Jalil kepada wartawan membenarkan bahwa telah menangkap saudara Gusti MN.

“Benar mas, tersangka tersandung kasus penipuan, bahkan sempat tiga kali di berikan surat pemanggilan, namun yang bersangkutan malah kabur dan menghilang,” kata Jalil.

Karena tidak kooperatif kemudian penyidik memrintahkan buser polres Kotabaru untuk menjemput pelaku yang diduga kabur ke banjarmasin.

“Dan akhirnya tim berhasil menemukan pelaku di rumah salah satu istrinya di banjarmasin,”ungkapnya.

Atas kejadian tersebut Gusti MN dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan saat ini pelaku sedang di amankan di polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.(*/rls/duk/red).

 

 

 

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Purna Tugas
Kapolresta Palangka Raya Berkomitmen Untuk Pembangunan Zona Integritas
Kodim 1011/Klk Ikuti Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025
BNNP Kalteng Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Palangka Raya, Amankan 1,26 Kilogram Sabu
Danrem 102/Pjg bersama Dandim 1011/Klk Tinjau Kegiatan Brigade Pangan di Dadahup
Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk
Karumkit Bhayangkara Sampaikan Arahan Pimpinan Kepada Para Perwira Pertama Rumkit Bhayangkara Saat Apel Konsolidasi
Hj. Nurhidayah dan Suyanto Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada di Kobar
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 14 Januari 2025 - 01:03 WIB

Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Purna Tugas

Senin, 13 Januari 2025 - 07:28 WIB

Kapolresta Palangka Raya Berkomitmen Untuk Pembangunan Zona Integritas

Senin, 13 Januari 2025 - 03:44 WIB

Kodim 1011/Klk Ikuti Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:44 WIB

BNNP Kalteng Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Palangka Raya, Amankan 1,26 Kilogram Sabu

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:35 WIB

Danrem 102/Pjg bersama Dandim 1011/Klk Tinjau Kegiatan Brigade Pangan di Dadahup

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:42 WIB

Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:09 WIB

Karumkit Bhayangkara Sampaikan Arahan Pimpinan Kepada Para Perwira Pertama Rumkit Bhayangkara Saat Apel Konsolidasi

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:05 WIB

Hj. Nurhidayah dan Suyanto Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada di Kobar

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Dandim 1016/Plk Meninjau Langsung Makan Bergizi Gratis

Senin, 13 Jan 2025 - 13:18 WIB