LINTASKALIMANTAN.CO || Mengaku tidak punya pekerjaan 3 orang pria tersangka pencurian alat mesin perbengkelan las. Adapun tiga pelaku yang berinisial, JA Residivis (45), AH (36), MI (32) sebelum melakukan aksinya, mereka mengamati tempat sasarannya. Melihat tidak ada orang di tempat ini, salah satu tersangka mencongkel jendela bengkel las tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam bengkel las para tersangka mengangkut peralatan mesin bengkel las tersebut dengan sebuah mobil. Adapun tempat kejadian perkara ini, di Bengkel Las Surya Karo – Karo, Jalan Petongahan, Gang Tongah II, Rt. 26 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops Wihelmus Helky dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, bahwa dalam waktu kurang lebih 24 Jam para pelaku dapat diamankan pihaknya. Yang mana informasi pencurian di bengkel tersebut sudah beredar di Media Sosial.
“Sebelum memulai aksinya para tersangka ini sudah melakukannya pemantauan di sekitar bengkel dengan menggunakan mobil. Yang pada saat itu salah satu tersangka menyewa mobil di tempat rental yang digunakan dalam operasi mereka. Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar jam 04.30 Wib. Melihat kondisi bengkel las ini tidak ada penghuninya maka para tersangka berhenti di tempat tersebut,”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah itu keluar dari dalam mobil, tersangka JA membuka jendela bengkel. Yang pada saat itu dalam keadaan terkunci. Pelaku dengan cara mengconkel jendela dan akhirnya jendela dapat dibukanya. Setelah itu tersangka JA dengan leluasa masuk ke dalam bengkel. Barang yang ada didalam ini diambil JA sedangkan 2 temannya ini menyambut barang yang dikeluarkan JA, yang langsung dimasukkan ke mobil. Kemudian para tersangka pergi meninggalkan lokasi tersebut,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, di Aula Satya Haprabu, Polres Kobar, Kamis (02/06/2022).
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 18.000.000, (Delapan belas juta rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Polres Kobar diantaranya, 1 (Satu) Unit Ranmor R4 Merk/Type Toyota Avanza wama Silver. Uang Tunai Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). 4 (Empat) Buah Mesin Trafo Las. 4 (Empat) Buah gulungan kabel Las. 2 (Dua) Buah Kompresor. 1 (Satu) Buah Mesin Pemotong besi merk Mactec warna Merah. 1 (Satu) Buah Bor Tangan. 1 (Satu) Buah Bor Duduk.1 (Satu) Buah Palu.
Para tersangka ini dikenakan Pasal
363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUH Pidana. Dengan ancaman Pidana Penjara selama lamanya 7 tahun.
(*/rls/rhd/red)