LINTASKALIMANTAN.CO || Ketua Pengadilan Pangkalan Bun, Muhammad Ramdes mengatakan bahwa tidak ada pengkondisian hukum bergabungnya pihak ketiga untuk melakukan gugatan intervensi atau tussenkomts dalam perkara perdata. Dalam hal ini siapapun punya hak untuk masuk bergabung dalam perkara tersebut, sepanjang ada kepentingannya pada objek perkara tentu majelis hakim ada pertimbangannya mengikutsertakan pihak ketiga.
“Dalam perkara perdata tersebut saya tidak tahu subtansinya dan tidak mencampuri majelis hakim. Namun pada segi hukum majelis hakim mengabulkan permohonan pihak ketiga dalam bergabung untuk gugatan intervensi atau tussenkomts itu dalam perkara perdata pasti ada alasan hukum nya. Jadi sebelumnya majelis hakim memeriksa kalau memang ada beralasan hukumnya maka majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dan juga kalau tidak beralasan hukum maka majelis hakim tidak memasukan atau menggabungkan pihak ketiga dalam perkara tersebut. Dan juga pihak ketiga ini masuk tidak membela antara penggugat dan tergugat, hanya karena merasa punya kepentingan pribadinya. Jadi majelis hakim bersifat pasif dalam perkara perdata yang mana tidak ada majelis hakim menyuruh orang masuk dalam perkara tersebut,” kata M. Ramdes, di Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (30/05/2022).
Kemudian dia katakan bahwa terkait bukti pendahuluan yang diajukan itu apakah foto copy, saya tidak melihat hal itu. Walaupun sudah dikabulkan nanti dibuktikan dalam sidang acara pembuktian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pihak yang berperkara tersebut, dalam hal ini pengadilan akan memeriksa siapa yang mempunyai bukti yang kuat maka pihak itu yang menang dalam perkara ini.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjelaskan bahwa masalah kecurigaan itu dihilangkan, karena hakim menilai dalam sidang perdata itu murni hanya melihat mana bukti yang kuat.
“Jadi jangan khawatir kalau majelis hakim itu cenderung berpihak dengan salah satu pihak. Percayakan kepada pengadilan akan memutus dengan adil. Sesuai dengan bukti-buktinya dalam perkara perdata ini,” kata Muhammad Ramdes.
(*/rls/rhd/red)