Ketua PN P.Bun : Tidak Ada Pengkondisian Hukum Bergabungnya Pihak Ketiga Melakukan Gugatan Intervensi Dalam Perkara Perdata

- Reporter

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Ketua Pengadilan Pangkalan Bun, Muhammad Ramdes mengatakan bahwa tidak ada pengkondisian hukum bergabungnya pihak ketiga untuk melakukan gugatan intervensi atau tussenkomts dalam perkara perdata.  Dalam hal ini siapapun punya hak untuk masuk bergabung dalam perkara tersebut, sepanjang ada kepentingannya pada objek perkara tentu majelis hakim ada pertimbangannya mengikutsertakan pihak ketiga.

“Dalam perkara perdata tersebut saya tidak tahu subtansinya dan tidak mencampuri majelis hakim. Namun pada segi hukum majelis hakim mengabulkan permohonan pihak ketiga dalam bergabung untuk gugatan intervensi atau tussenkomts itu dalam perkara perdata pasti ada alasan hukum nya. Jadi sebelumnya majelis hakim memeriksa kalau memang ada beralasan hukumnya maka majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dan juga kalau tidak beralasan hukum maka majelis hakim tidak memasukan atau menggabungkan pihak ketiga dalam perkara tersebut. Dan juga pihak ketiga ini masuk tidak membela antara penggugat dan tergugat, hanya karena merasa punya kepentingan pribadinya. Jadi majelis hakim bersifat pasif dalam perkara perdata yang mana tidak ada majelis hakim menyuruh orang masuk dalam perkara tersebut,” kata M. Ramdes, di Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (30/05/2022).

Kemudian dia katakan bahwa terkait bukti pendahuluan yang diajukan itu apakah foto copy, saya tidak melihat hal itu. Walaupun sudah dikabulkan nanti dibuktikan dalam sidang acara pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pihak yang berperkara tersebut, dalam hal ini pengadilan akan memeriksa siapa yang mempunyai bukti yang kuat maka pihak itu yang menang dalam perkara ini.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjelaskan bahwa masalah kecurigaan itu dihilangkan, karena hakim menilai dalam sidang perdata itu murni hanya melihat mana bukti yang kuat.

“Jadi jangan khawatir kalau majelis hakim itu cenderung berpihak dengan salah satu pihak. Percayakan kepada pengadilan akan memutus dengan adil. Sesuai dengan bukti-buktinya dalam perkara perdata ini,” kata Muhammad Ramdes.

(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi
Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias
Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”
Polsek Sepang Gelar Kegiatan “Minggu Kasih”, Dengarkan Aspirasi Warga Tewai Baru
Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Senin, 21 April 2025 - 00:18 WIB

Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi

Minggu, 20 April 2025 - 17:30 WIB

Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias

Minggu, 20 April 2025 - 10:47 WIB

Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”

Minggu, 20 April 2025 - 05:56 WIB

Polsek Sepang Gelar Kegiatan “Minggu Kasih”, Dengarkan Aspirasi Warga Tewai Baru

Jumat, 18 April 2025 - 08:30 WIB

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page