LINTASKALIMANTAN.CO || Terbentuknya Pemekaran Kabupaten Baru, Tanah Kambatang Lima benar-benar sangat di nanti dan memang harus tercapai sesuai harapan.
Kali ini, proses terus dilakukan hingga kini sudah mencapai dalam tahapan kajian Akademis yang di lakukan oleh tim peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Untuk sampai ke proses tersebut, panitia tim percepatan pemekaran terus berupaya dan bekerja keras, bahu-bahu untuk terus bersama-sama demi terwujudnya sebuah Kabupaten Baru yang dinanti banyak orang terutama di wilayah daratan pulau kalimantan Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja keras dan kekompakan tim panitia Percepatan CDOB TKL itu pun mendapat apresiasi yang luar biasa dan tak terhingga dari Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis beliau juga salah satu pejabat Pemerintah yang sangat mendukung terbentuknya Kabupaten Baru.
Apresiasi pun disampaikan Syairi Mukhlis saat dalam kegiatan Webinar terkait hasil kajian tahap pertama CDOB, Sabtu (28/5/2022) kemarin.
Syairi Mukhlis mengapresiasi, karena menurutnya hasil kajian dipaparkan memberikan sinyal kuat, Tanah Kambatang Lima layak untuk menjadi sebuah kabupaten baru, memekarkan diri dari kabupaten induk yaitu Kabupaten Kotabaru.
“Semangat teman Panitia Percepatan Pemekaran Kabupaten Baru ini memang patut di apresiasi, karena mereka benar berjuang tanpa pamrih untuk terwujudnya sebuah Kabupaten Baru,” kata Syairi.
Syairi bilang, apalagi proses ini terus berlanjut tahap demi tahap untuk menuju sebuah keberhasilan yang di harapkan kita semua dan prosesnya di permudah.
“Tentu kita sangat berbangga hati melihat semangat teman-teman Panitia Percepatan yang terus berusaha untuk Kabupaten Baru ini, Semoga segala proses yang dijalani berjalan dengan mudah dan alhamdulillah saat ini sudah sampai dalam tahap kajian Akademis yang kita semua harus optimis bahwa hasil kajian ini nanti akan membuktikan bahwa daerah kita Tanah Kambatang Lima sangat layak untuk di Mekarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pemekaran Rabbiansyah, S.Sos memaparkan 11 faktor pembentukan daerah otonom baru. Menurut dia, berdasarkan PP 78 Tahun 2007, ada 5 faktor yang harus dan masih pihaknya lengkapi datanya bersama tim kajian ULM.
Lima faktor tersebut yaitu, persentasi rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau kapal, persentasi pelanggan listrik, rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor, persentasi pekerja yang berpendidikan SLTA serta persentasi pekerja yang berpendidikan S1.
“Untuk faktor sosial budaya kami masih membutuhkan data jumlah balai pertemuan,” katanya.
Selain itu kata Robby, faktor sosial politik yang juga membutuhkan data jumlah organisasi kemasyarakatan.
Tidak hanya itu, untuk faktor pertahanan, data yang masih dibutuhkan adalah rasio jumlah personel aparat pertahanan terhadap luas wilayah serta karakteristik wilayah dilihat dari sudut pandang pertahanan.
Sedangkan faktor yang ke lima adalah faktor keamanan yang rasio jumlah personel aparat keamanan terhadap jumlah penduduk yang terus masih gali.
“Adapun faktor-faktor sudah clear, dari paparan yang disampaikan tim kajian ULM seperti faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, kemampuan keuangan, luas daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat serta faktor rentang kendali yang dinyatakan telah selesai,” ucapnya Robby ketua Percepatan Takam Lima.
Untuk agenda selanjutnya akan dilakukan tim kajian ULM adalah FGD dan tinjau lapangan pada tanggal 5 sampai 6 Juni 2022. Dilanjutkan analisis kondisi kabupaten induk, analisis kondisi CDOB Tanah Kambatang Lima, analisis kelayakan dan pembobotan, analilis biaya dan manfaat serta survei persepsi publik.
“Tinggal nanti masuk ke dalam pembobotan saja untuk mendapatkan nilai atau scor,” pungkas. (*/rls/duk/red).