Supir Kontraktor Angkutan Dan Mandor PT PBNA Curi Buah Sawit Milik Perusahaan Tersebut

- Reporter

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto mengatakan bahwa terjadinya pencurian buah sawit di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit. Yang mana pelaku nya, MHT (32) karyawan Perusahaan PT PBNA dan TJNO (28) supir dari mitra kerja dari perusahaan tersebut. Kejadian di Afdeling Echo PT. PBNA Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi  Kalimantan Tengah.

Terungkapnya pelaku pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 Skj 23.00 Wib. Pada saat itu 2 orang Personil Pengamanan PT. SINP/PBNA yang sedang melaksanakan Patroli di Areal PT PBNA.

“Petugas pengamanan berkeliling di areal kebun PT PBNA. Dan juga ada anggota Patroli standby di Blok 13, Afdeling Bravo, PT. PBNA. Berselang 20 menit tim patroli melihat satu unit truk milik kontraktor yang bekerja sama dengan PT. PBNA yang terlihat bermuatan kelapa sawit. Setelah 5 menit truk tersebut lewat kembali dan petugas keamanan langsung melakukan pengecekan. Ternyata buah yang dibawa tersebut dibongkar di kebun masyarakat. Ketika dicek buah sawit tersebut ada ciri cangkam kodok dan ada kode nomor pemanen 18 – 101 yang merupakan ciri khusus PT.PBNA,” kata Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dia jelaskan bahwa
tim patroli mencari supir truk tersebut dan menemukan tersangka TJNO., yang bersangkutan mengakui bahwa buah tersebut berasal dari Afdeling Echo PT. PBNA dan rencananya akan dijual ke tengkulak.

“Tersangka akui buah kelapa tersebut milik perusahaan. Kemudian Petugas Pengamanan membawa 2 tersangka tersebut dan barang bukti yang diserahkan ke Polsek Arut Utara. Untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas  Ipda Agung Sugiharto.

Dengan adanya kejadian tersebut PT. PBNA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.960.000  (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Adapun barang bukti dalam perkara ini, 99 (Sembilan Puluh Sembilan) Janjang TBS kelapa sawit.

Para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah
Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng
Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi
Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan
BNN Kalteng Beri Pembekalan Tim Sekolah Bersinar di SMAN 2 Palangka Raya
Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri
Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:56 WIB

Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:52 WIB

Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:51 WIB

Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:30 WIB

Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:06 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:59 WIB

BNN Kalteng Beri Pembekalan Tim Sekolah Bersinar di SMAN 2 Palangka Raya

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:51 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:34 WIB

Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Ibu dan Anak Nekat Curi Tabung Gas dan Beras di Warung Makan, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:14 WIB