LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan bahwa atas dasar rasa kemanusiaan dan menunaikan ajaran agama pasangan kekasih tersangka tersangka Pria MD (20) dan Perempuan SI (19) terkait perkara penelantaran anak. Kini melangsungkan pernikahan. Hal ini dilakukan permintaan dari kedua belah pihak keluarga dan tersangka yang diijinkkan pihak Polres Kobar. Prosesi akad nikah di Mako Polres Kobar, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (27/05/2022) Jam 15.00 Wib.
“Unit PPA telah memfasilitasi pelaksanaan pernikahan tersangka MD dengan tersangka SI. Yang mana penikahan ini atas permohon dari kedua tersangka. Dan juga keluarga kedua tersangka serta Dinas Sosial agar dapat ditunjuk perwalian anak yang telah ditelantarkan. Hal ini kejadian penelantaran tersangka di rumah Kartono di Jalan Translik GG. Tiung RT. 011 Desa Pasir Panjang Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng,” kata AKP Rendra Aditia Dhani.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Kobar menjelaskan acara berlangsungnya penikahan dan juga penandatanganan hak wali sementara bayi tersebut. “Alhamdulillah prosesi pernikahan berjalan aman dan kondusif. Penghulu yang menikahkan kedua tersangka MD dan SI. Pelaksanaan ijab kabul ini selesai pada pukul 16.00 Wib. Kemudian dilaksanakan penandatanganan hak wali sementara terhadap bayi. Yang diserahkan kepada orang tua tersangka MD sementara orang tua bayi tersebut dalam proses penyidikan,” jelas AKP Rendra Aditia Dhani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam pernikahan ini, Kanit PPA beserta Anggota, Pegawai Dinsos, Penghulu, Kedua orang tua tersangka MD dan SI.
(*/rls/rhd/red)