LINTASKALIMANTAN.CO || Putusan yang dilakukan dua hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dan berakhir dengan putusan bebas Solihin alias Saleh terdakwa pemilik 2 ons Sabu sabu menyita perhatian berbagai pihak dan viral di media sosial hingga menimbulkan kontroversi.
Tidak hanya itu, lolosnya Saleh dari tuntutan pidana 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng mengundang tanda tanya besar dari beberapa tokoh masyarakat Kalimantan Tengah.
Salah satu koordinator aksi Bambang Irawan yang juga Ketua Umum Fordayak yang dihubungi via ponsel, Kamis 26 Mei 2022 mengatakan bahwa kalau aksi itu adalah penyelamatan bahaya laten narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Besok Jumat 27 Mei 2022 pagi kita dari gabungan Ormas, yakni Fordayak, LSR, KDNK, PBB Banama, Perpedayak, GPPS, Lembur Kuring, Batak Bersatu dan masyarakat penggiat anti Narkoba Kalteng akan melakukan Aksi Damai Kalteng Menjerit di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya,” ujarnya.
Bambang menambahkan, aksi ini sebagai bentuk reaksi keras dan tegas untuk memberantas Narkoba di bumi tambun bungai
“Kita juga mengharapkan doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalteng agar aksi kami nantinya bisa berjalan lancar dan apa kita lakukan dilihat oleh semua pihak terutama pemerintah pusat dan tentunya kami tetap memberikan dukungan penuh terhadap JPU perkara Saleh yang mengajukan Kasasi, tukas Bambang.
Terpisah, Ketua Umum LSR LPMT Kalteng, Agatisanyah mengatakan, aksi ini harus dilakukan untuk menghancurkan dan memberantas bandar narkoba yang ada di Kalteng.
“Ini bentuk ketidak percayaan kami terhadap Pengadilan Negeri Palangka Raya yang sudah membebaskan Saleh yang merupakan terdakwa pemilik sabu sabu seberat 2 ons,” tegas pria yang kerap dipanggil Gatis
Mantan wartawan ini juga menyatakan kalau tidak ada rasa keadilan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya kami bisa bertindak dengan cara kami.
“Kita bisa datangi para bandar narkoba dan gunakan sanksi adat kapan perlu akan kami usir dari Kalteng ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” tandas Gatis. (*/rls/Sgn/red/).