LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops, Kompol Helky Wihelmus dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dani menggelar pers release terkait tindak pidana penganiayaan. Di Halaman Mako Polres Kobar, Kamis (19/05/2022).
Seorang Pria meninggal akibat penganiayaan 7 orang tersangka. Kejadian pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekitar Jam 00.15 Wib. Di Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.
Berawal salah satu tersangka melihat sepeda motor di dekat gedung sarang walet, yang mengira pemilik sepeda motor tersebut (Safii Alm) mencuri sarang walet. Namun di luar perkiraan tidak ada terjadi pencurian. Kemudian tersangka menelusuri kerumah saudara iparnya perempuan Dnti yang pada saat itu suaminya tidak ada dirumah. Yang mana bekerja di luar desa. Ketika tersangka menanya kepada saudara iparnya (Dnti) apakah pemilik motor itu ada dirumahnya. Pada saat (Dnti) menjawab tidak ada orang dirumahnya. Karena kuat dugaan tersangka bahwa lelaki tersebut ada dirumah saudara iparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka lain mendapat Informasi bahwa ada seorang laki-laki di dalam rumah Dnti pada malam hari. Sedangkan saat itu suami dari Dnt tidak ada dirumah. Para tersangka merasa curiga. Kemudian mereka mendatangi dan mengetuk pintu rumah Dnti. Selanjutnya Dnti membukakan pintu rumahnya. Para tersangka langsung memasuki kedalam rumah dan mengecek keberadaan dari laki-laki tersebut. Yang mana pada saat di cek ditemukan seorang laki-laki di kamar mandi dalam keadaan bugil/tidak menggunakan pakaian. Melihat hal ini tersangka yang merupakan masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik rumah, kemudian Tersangka emosi dan langsung memukul, menarik dan mengikat tangan korban dengan 1 (Satu) buah ikat pinggang berwarna pink putih. Dan juga pada saat itu para tersangka bergantian memukul dan menendang tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju puskesmas,” jelas Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono.
Adapun barang bukti dalam kasus tersebut.
•1 (Satu) buah Ikat Pinggang Warna Pink Putih.
•1 (Satu) buah jaket hoodie lengan panjang warna abu abu pink.
•1 (Satu) buah celana panjang warna hitam motif kotak
Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUH Pidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) Kuh Pidana Jo 55 Ayat (1). Dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 12 tahun.
(*/rls/rhd/red)