Nginap Gratis Sel Tahanan, Tiga Budak Sabu di Rilis Polres Barsel Ke Publik 

- Reporter

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seolah tak ada jeranya, para budak narkoba jenis sabu kembali berhasil diciduk oleh petugas di wilayah hukum Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Akibatnya, mereka pun harus rela berurusan dengan aparat penegak hukum dan diinapkan secara gratis di ‘hotel prodeo’.

Peristiwa tindak Pidana ini diekspose Polres Barsel, saat menggelar pers release, Selasa 17 Mei 2022 di Mako Polres Barsel. Sehubungan dengan penangkapan dan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu, yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada April lalu.

Pada kesempatan itu, Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK, melalui Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra, SIK menyampaikan bahwa untuk kasus pertama, terjadi pada Sabtu 09 April 2022 alu. Dimana pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria, berinisial P dan R, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kasus pertama ini, TKP terjadi di pinggir Jalan Muhammad Yamin. Persisnya di samping SMA 2 Buntok, Kecamatan Dusun Selatan. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram,”  ungkap Wakapolres.

Dia menerangkan untuk kronologi penangkapan, terjadi sekitar pukul 20.30 WIB atau sabtu malam itu. Ketika petugas gabungan melakukan patroli rutin secara mobile di sekitaran Kota Buntok. Setibanya di TKP sebutnya tim patroli menemukan ada dua orang pria dengan sikap atau perilaku yang tak lazim.

Melihat gelagat mencurigakan dari kedua pria tersebut, lanjutnya lagi petugas patroli pun lantas menghampiri keduanya. Namun salah satu pelaku, terlihat oleh petugas sempat membuang sesuatu ke bagian belakang area gedung sekolah SMA 2.

“Saat dilakukan interogasi terhadap keduanya, diketahui benda yang dibuang merupakan 1 (satu) paket sabu. Terhadap keduanya kemudian dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat,” jelas Wakapolres, kepada awak media, dengan didampingi Kasi Humas AKP Johana dan Kasatresnarkoba Polres Barsel AKP Bagus Winarmoko.

Sementara untuk kasus yang kedua, sambung mantan Kabagops Polres Bartim ini, terjadi pada Selasa 19 April 2022 bulan lalu. Tepatnya di Jalan Teratai, Kecamatan Dusun Selatan, dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial WH, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan pelaku WH, tuturnya petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika berjenis sabu, yang mana terbungkus plastik klip kuning dengan berat bersih 1,29 gram. Serta turut diamankan pula sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Guna kepentingan penyidikan, saat ini para tersangka kita amankan di Mako Polres Barsel dan dijerat menggunakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Asdini. (*/rls/ags/red)

Berita Lainnya

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir
HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan
Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura
Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan
Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya
Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:53 WIB

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:49 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:52 WIB

Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:58 WIB

Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:04 WIB

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page