Akibat Miras, Suel Berujung Maut Terjadi di Juking Sopan

- Reporter

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Perkelahian satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam hingga korban menghembuskan napas terakhirny di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam peristiwa itu, M (28) tewas di ujung parang setelah terlibat duel maut dengan MR (34) yang masih ada hubungan keluarga tersebut terjadi di Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Senin (16/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, kemarin.

Sebelum peristiwa berdarah yang menggegerkan warga setempat itu, diketahui kedua pemuda tersebut menggelar pesta miras jenis anggur putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanudin mengungkapkan, duel maut itu diawali dari perbincangan antara pelaku dan korban sambil bercanda namun dalam kondisi mabuk miras.

“Awalnya pelaku menegur korban, dengan mengatakan bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih ngutang. Apabila korban tidak membayar, pelaku mengajak berkelahi,” beber Kapolsek, Selasa (17/5/2022).

Akibat perkataan itulah yang diakui oleh pelaku, disampaikannya sambil bergurau, membuat korban tersinggung hingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang untuk melukai pelaku.

Dalam kondisi mabuk, pelaku ketakutan dan berupaya melarikan diri setelah melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya.

“Karena merasa terancam, dan terus dikejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekad masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” beber Kapolsek.

Setelah itu, akhirnya duel maut itu terjadi antara kedua pemuda tersebut hingga korban M terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian.

Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Permata Intan.

“Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepada pelaku kita kenakan dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolsek.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Kodim 1011/Kuala Kapuas Gelar Bazar Murah, Jelang HUT Korem 102/Pjg ke-51
Sekretaris Daerah Pimpin Rapat Pelaksanaan Penilaian Puskesmas BLUD Kabupaten Pulang Pisau
Akankah Reshufle Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kotabaru Masuk Dalam 100 hari Kerja Bupati, Begini Jawaban Pj Sekda
Berkah Ramadhan, Lapas Kotabaru Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar
Bulan Ramadhan Penuh Khidmat, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru Gelar Khataman Al-Quran
Suasana Hangat dan Penuh Keakraban, Lapas Kelas IIA Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaannya
Cari Tempat Bukber Favorit di Palangkaraya dengan Harga Bersahabat, Kunjungi Dlavan cafe dan Billyar Di Jalan G Obos No 40
LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 17 Maret 2025 - 18:37 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Gelar Bazar Murah, Jelang HUT Korem 102/Pjg ke-51

Senin, 17 Maret 2025 - 09:11 WIB

Sekretaris Daerah Pimpin Rapat Pelaksanaan Penilaian Puskesmas BLUD Kabupaten Pulang Pisau

Senin, 17 Maret 2025 - 08:27 WIB

Akankah Reshufle Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kotabaru Masuk Dalam 100 hari Kerja Bupati, Begini Jawaban Pj Sekda

Senin, 17 Maret 2025 - 01:59 WIB

Berkah Ramadhan, Lapas Kotabaru Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar

Senin, 17 Maret 2025 - 01:45 WIB

Bulan Ramadhan Penuh Khidmat, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru Gelar Khataman Al-Quran

Senin, 17 Maret 2025 - 00:06 WIB

Suasana Hangat dan Penuh Keakraban, Lapas Kelas IIA Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:18 WIB

Cari Tempat Bukber Favorit di Palangkaraya dengan Harga Bersahabat, Kunjungi Dlavan cafe dan Billyar Di Jalan G Obos No 40

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:53 WIB

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Karanggan

Selasa, 18 Mar 2025 - 08:37 WIB

You cannot copy content of this page